Gegara Perwali, 14 Karyawan di-PHK dalam Sehari

Musdar

Reporter

Jumat, 04 September 2020  /  3:54 pm

Suasana sosialisasi Perwali di Lapak Jajanan Eks MTQ. Foto: Musdar/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Baru sehari saja  Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 47 Tahun 2020 ditetapkan, sebanyak 14 karyawan di lapak jajanan MTQ terpaksa di-PHK.

Keputusan pemilik lapak mem-PHK karyawannya karena pembatasan jam operasional yang hanya sampai pukul 22.00 Wita.

Akibat pembatasan itu, pemiliki lapak mengalami penurunan pendapatan sehingga dikhawatirkan tidak mampu lagi menggaji karyawan.

"Teman-teman kedai disini sudah ada yang PHK karyawannya, itu kurang lebih 14 orang, dari saya dua orang saya PHK," kata salah satu pemilik lapak, Hasan Al Bani, Jumat (4/9/2020).

Hasan menyebut, sekitar 40 kedai yang berjualan di sekitar lapangan eks MTQ membuka lapaknya sekitar pukul 19.00 Wita hingga 01.00 dinihari. Lanjut pria 32 tahun ini, para pengunjung mulai berdatangan pukul 21.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita. Jika mengikuti aturan jam malam, otomatis pendapatan mereka akan anjlok.

Baca juga: Kisruh Nomor Antrian BNI Habis, Nasabah: Dibuka jam 8, Bukan Subuh

"Baru beredar Perwali saja, pendapatan saya sudah menurut drastis. Tadi malam penghasilan saya hanya Rp 100 ribu lebih, biasanya sekitar Rp 700 ribu semalam," keluhnya.

Hasan menyadari, angka COVID-19 di Kota Kendari terus mengalami peningkatan. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan nasib mereka.

"Kalau bisa jangan terlalu lama (pemberlakuan Perwali)," sambungnya.

Mewakili seluruh pemilik kedai, Hasan juga meminta keringanan, agar pembatasan jam malam sedikit dimundurkan yakni sampai dengan pukul 00.00 Wita.

"Karena normalnya pengunjung datang pukul 21.00-22.00 Wita," tutupnya.

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

TOPICS