Guru Honorer Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Mengaku Tertekan dan Terpaksa
Reporter
Rabu, 06 November 2024 / 2:34 pm
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, kian memanas setelah ia memutuskan untuk mencabut kesepakatan damai yang sempat ditandatangani di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan pada Rabu (6/11/2024).
Hanya sehari setelah penandatanganan tersebut, Supriyani mencabut persetujuannya dengan alasan merasa tertekan dan tidak memahami isi surat yang ditandatanganinya.
Surat pencabutan ini ditandatangani Supriyani dengan materai Rp10.000. Dalam suratnya, ia menyatakan bahwa saat penandatanganan kesepakatan damai di rumah jabatan Bupati Konsel pada 5 November 2024, ia merasa terpaksa dan tidak mengetahui maksud dari surat tersebut.
"Kesepakatan damai di Rujab Bupati Konsel pada 05 November 2024 dilakukan karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa serta tidak mengetahui isi dan maksud dari surat itu," tulis Supriyani dalam pernyataannya yang diterima telisik.id, Rabu (6/11/2024).
Supriyani dibawa ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, oleh kuasa hukumnya, Samsuddin, untuk bertemu pihak korban, yaitu ibu dari MCD Nurfitriana.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyani mengaku merasa dijebak dan dipaksa berdamai.
Baca Juga: Mediasi Damai Tuntaskan Kasus Guru Honorer Supriyani, Persidangan Tetap Berlanjut
Kepada Direktur LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, Supriyani menyampaikan rasa tidak nyaman dengan kehadiran aparat Polres Konawe Selatan dalam pertemuan itu.
"Ada yang ditunggu, tapi Pak Bupati (Surunuddin) tidak bilang. Saya takut kalau yang datang dari Polres," ungkap Supriyani kepada Andri Darmawan pada Selasa (5/11/2024).
Menanggapi kejadian ini, Direktur LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan, menyatakan bahwa keputusan damai tersebut diambil sepihak oleh Samsuddin, Ketua LBH HAMI Konawe Selatan, tanpa koordinasi dengan pihak LBH HAMI.
“Kami tidak berdamai dengan kasus ini karena kami fokus pada pembuktian. Tindakan menandatangani kesepakatan damai itu melanggar instruksi, dan kami langsung memecat Ketua LBH HAMI Konsel,” tegas Andri Darmawan.
Sementara itu, Anas, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konawe Selatan, menyampaikan bahwa upaya damai oleh Bupati Surunuddin bertujuan menjaga ketenteraman di masyarakat.
Kedua pihak, menurut Anas, tinggal di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, sehingga upaya damai dianggap penting.
“Keduanya memiliki pengaruh di Desa Wonua Raya, namun terkait proses hukum di pengadilan, Pemda Konawe Selatan tidak melakukan intervensi dan proses masih berjalan,” jelas Anas.
Sebelumnya, meskipun upaya mediasi dilakukan di luar persidangan, kasus penganiayaan yang melibatkan Supriyani tetap berjalan di pengadilan. Pada 4 November 2024, sidang ini menghadirkan dua ahli dan satu saksi yang diajukan oleh terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Andolo, Nursinah, SH., MH, menyatakan bahwa sidang telah memasuki tahap pembuktian dari pihak terdakwa. Dua ahli, yaitu Susno Duadji dan Reza Indragiri, memberikan kesaksian yang dianggap penting dalam mempertimbangkan fakta persidangan.
Dalam kesaksiannya, Susno Duadji menyebut adanya ketidaksesuaian antara bukti dan hasil visum yang disampaikan.
"Terdakwa masih dapat menghadirkan saksi lain untuk meringankan dirinya," ujar Nursinah kepada telisik.id.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada Kamis, 7 November 2024. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS