Jumlah Lakalantas Sepanjang Tahun 2021 di Kupang Meningkat
Reporter Kupang
Rabu, 05 Januari 2022 / 7:13 pm
KUPANG, TELISIK.ID - Angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami peningkatan di tahun 2021 dibanding pada 2020. Sebanyak 40 warga Kupang meninggal dunia akibat Lakalantas di 2021.
Namun, walau angka kecelakaan meningkat, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, AKP Andri Aryansyah, SIK menyebutkan, kalau pada tahun 2021 ini ada 270 kasus kecelakaan lalu lintas, naik 10 kasus dibandingkan tahun 2020 yang sebanyak 260 kasus.
Jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2020 sebanyak 53 orang dan menurun menjadi 40 orang pada tahun 2021.
Korban meninggal karena kecelakaan tunggal selama tahun 2021 sebanyak 17 orang, tabrak pejalan kaki 2 orang, tabrak lari 4 orang dan tabrakan beruntun 2 orang.
Korban luka berat pada tahun 2021 sebanyak 57 orang, turun 23 persen dari tahun 2020, di mana saat itu ada 76 orang korban luka berat.
“Korban luka berat terbanyak karena kecelakaan tunggal dan tabrak lari,” ujarnya, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Polda Sumut Bentuk Tim Siluman, Buru Pelaku Perampokan Penyapu Jalan
Korban luka ringan sebanyak 350 orang pada tahun 2021 dan 342 orang pada tahun 2020 atau mengalami kenaikan.
Kebanyakan kecelakaan ini melibatkan kendaraan roda dua sebanyak 342 unit, roda empat 57 unit, roda enam 11 unit dan pejalan kaki 17 orang, serta sepeda angin satu unit.
"Korban kecelakaan lalu lintas baik meninggal dunia, luka berat dan luka ringan terbanyak berasal dari kelompok pelajar/mahasiswa disusul kelompok yang belum bekerja, kemudian PNS, Polri dan ibu rumah tangga serta wiraswasta,” urainya.
Tercatat, kecelakaan lalu lintas terbanyak selama tahun 2021 adalah kecelakaan tunggal, disusul tabrakan dari depan.
“Kecelakaan tunggal sebanyak 116 kejadian, tabrakan menonjol 26 kejadian, tabrak lari 30 kejadian dan tabrakan beruntun enam kejadian,” terangnya.
Baca juga: Disinggung Dewan Soal Kawasan Hutan Mangrove, PUPR Kendari: Tidak Ada yang Tebang Pilih
Selain itu, Humas Polres Kupang, Ipda Lalu Hidayat menambahkan, korban dan pelaku yang terlibat kecelakaan lalu lintas kebanyakan tanpa SIM, tidak memakai helm baik pengendara maupun penumpang sepeda motor.
Dikatakan lalu, dari 270 kasus kecelakaan lalu lintas ini ada tiga kasus yang sudah dinyatakan P21, diselesaikan secara kekeluargaan dengan jalan damai 213 kasus, masih dalam proses 52 kasus dan dua kasus diserahkan ke POM/TNI.
Sementara itu Kapolres Kupang, AKBP Aldinan Manurung menghimbau warga Kota Kupang agar tetap taat berkendaraan dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta selalu menggunakan perlengkapan selama berkendaraan.
“Bagi pengendara sepeda motor wajib memakai helm dan masker demi keselamatan dan kenyamanan. Jangan lupa selalu membawa SIM dan STNK dan kendaraan harus lengkap serta selalu berhati-hati dengan tidak ngebut dan tidak mengkonsumsi minuman keras sebelum atau selama berkendaraan,” ujarnya. (A)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin