Kasus Pencemaran Nama Baik Pemkab Muna Masuk Pemeriksaan Ahli

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 05 Juli 2020  /  5:36 pm

Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi bersama Kabag Humas, Ali Sadikin. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan pemcemaran nama baik Pemkab Muna yang dilakukan pemilik akun Facebook (FB) Abdul Rahman Ntarawe terus bergulir di aparat penegak hukum.

Saat ini, kasus yang dilaporkan Kabag Hukum Setda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi SH mulai memasuki babak baru. Pihak penyidik telah selesai melakukan gelar perkara.

"Gelar perkaranya di Polda Sultra sudah selesai," kata Kaldav, Minggu (5/7/2020).

Karena gelar perkara telah selesai, kini kasus tersebut masuk tahap pemeriksaan saksi ahli. Adalah saksi ahli bahasa dan pidana.  

"Kita tinggal tunggu perkembanganya. Polda juga sudah menyerahkan ke Polres Muna untuk penanganan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Ini Tanggapan Kuasa Hukum Masyarakat Busel Soal Permohonan Keberatan Pansus DPRD

Pemkab sendiri keberatan dengan postingan Abdul Rahman Ntarawe di beranda FB-nya terkait piagam penghargaan sebagai daerah terburuk dari Ombudsman Sultra. Ombudsman juga melaporkan akun Abdul Rahman Ntarawe di Polda Sultra.

Selain akun Abdul Rahman Ntarawe, Pemkab juga melaporkan pemilik akun FB, Hasrul Liana di Polres Muna atas postinganya yang telah mencemarkan nama baik Bupati Muna, LM Rusman Emba. Di mana, Hasrul Liana memposting anggaran Dana Desa (DD) sebagian disetor ke Pemkab dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dimanfaatkan bupati untuk kepentingan politik.

"Prosesnya sementara berjalan. Saat ini tinggal pemeriksaan terlapor," ujarnya.

Kaldav mengaku melaporkan pemilik akun-akun itu agar pengguna media sosial lainnya tidak ikut-ikutan menyebar fitnah sekaligus sebagai shock terapi.

"Kami berharap kedua kasus itu segera dituntaskan," pintanya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin