Kejati Sulawesi Tenggara Akan Periksa Kembali Sulkarnain Kadir Kasus Dugaan Suap Alfamidi
Reporter
Rabu, 05 April 2023 / 1:15 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, bakal diperiksa kembali Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan suap PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) perihal perizinan.
Saat dikonfirmaai Telisik.id, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody mengatakan, Sulkarnain Kadir bakal diperiksa untuk ketiga kalinya pekan depan, namun tidak disebutkan dengan jelas kapan pemeriksaan itu dilakukan.
"Info dari penyidik pekan depan Pak SK kembali diperiksa, terkait jadwal pastinya, belum ditetapkan," ujar Dody kepada Telisik.id, Rabu (5/4/2023).
Mantan orang nomor satu di Kota Kendari tersebut sudah dua kali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, setelah mangkir pada panggilan pertama tanggal 13 maret 2023, di hari yang sama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Ketua Kendari Preneur, SM, atas dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Sulkarnain Kadir akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada tanggal 16 Maret 2023 dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi selama 8 jam. Sulkarnain dicerca dengan 35 pertanyaan namun dianggap masih kurang oleh penyidik.
Selanjutnya Sulkarnain diperiksa untuk kedua kalinya pada tanggal 27 Maret 2023, ia dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik. Status Sulkarnain masih sebagai saksi.
Usai pemeriksaan itu Sulkarnain saat ditanya awak media enggan berkomentar terkait diperiksanya ia sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia.
"Ntar yah," jawabnya singkat kepada awak media.
Perkara ini dimulai sekitar tahun 2021, PT Midi Utama Indonesia sebagai pemegang lisensi gerai Alfamidi melihat potensi Kota Kendari, lantas berniat mengurus perizinan.
Setelah dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh SK mantan Wali Kota Kendari, tersangka SM sebagai tenaga ahli, inisial A, manager CSR PT Midi Utama Indonesia dan 3 pegawai PT Midi Utama Indonesia lainnya.
Baca Juga: Tiba di Kejati, Sulkarnain Kadir Kembali Jalani Pemeriksaan
Dalam pertemuan tersebut salah satu pihak menyalagunakan kewenangan dengan menunjuk SM dengan ketentuan sendiri, berkenaan dengan syarat-syarat perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Cipta Kerja.
Ditemukan perbuatan pemerasan berkenaan pemberian dana CSR untuk kepentingan Kampung Warna Warni, maka perizinannya tidak akan dikeluarkan jika tidak dipenuhi.
PT Midi Utama juga diminta untuk menyiapkan nama lokal terkait gerai di 6 lokasi Kota Kendari. (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS