Kuasa Hukum Beber Alasan Eks Rektor UHO Usman Rianse Bebas Jeratan Hukum
Reporter
Jumat, 08 Oktober 2021 / 5:56 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum membeberkan alasan bebasnya Eks Rektor UHO, Usman Rianse dari vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Kuasa hukum Usman Rianse, Ahmad Fajar Adi SH membeberkan, tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Prof Usman Rianse, dengan pasal 3 (Subsidernya) UU Tipikor pupus oleh keputusan Hakim yang memutus bebas terdakwa. Atas pertimbangan bahwa yang dilakukannya bukan perbuatan melawan hukum.
Ia menerangkan, permasalah utama pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan UHO, karena ditariknya Bank Garansi oleh Sawaluddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bank Garansi tersebut merupakan jaminan kerugian negara dari PT Jasa Bhakti Nusantara (JBN).
Kata Ahmad Fajar, ketika pengerjaan proyek pembangunan RS Pendidikan UHO tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan, maka Bank Garansi atau jaminan tersebut ditarik oleh negara. Dengan nominal sesuai anggaran yang telah diberikan kepada PT JBN senilai Rp 14 miliar.
"Anggaran pembangunan rumah sakit telah cair 100 persen sebanyak Rp 14 miliar, dan diserahkan kepada JBN. Sebagai jaminan atau memback up anggaran tersebut, mesti ada Bank Garansi dengan nominal yang sama. Ketika pekerjaan selesai tepat waktu akan dikembalikan kepada JBN, namun jika tidak selesai tepat waktu, maka Bank Garansi akan ditarik oleh negara," bebernya Kamis (7/10/2021) malam.
Akan tetapi, sambungnya, Sawaluddin selaku PPK mencabut Bank Garansi dan mengembalikan kepada pihak kontraktor PT JBN dalam kondisi pengerjaan pembangunan rumah sakit belum selesai 100 persen.
"Jika seandainya Bank Garansi tidak ditarik, maka tidak akan ada permasalahan kerugian negara," ujarnya.
Ia mengungkapkan, Prof Usman Rianse tidak pernah memerintahkan kepada Sawaluddin untuk menarik Bank Garansi. Bahkan Usman Rianse mengingatkan kepada Sawaluddin untuk menjaga dengan baik Bank Garansi tersebut karena sangat penting sebagai back up kerugiaan negara.
"Inilah sumber permasalahan, karena ditariknya Bank Garansi oleh Sawaluddin dengan kondisi pekerjaan belum rampung. Sawaluddin mengembalikannya kepada pihak kontraktor PT JBN tanpa sepengetahuan Prof Usman Rianse," terangnya.
Dugaan Sawaluddin menarik Bank Garansi dan mengembalikannya ke PT JBN, karena melihat kondisi pembangunan rumah sakit yang belum rampung. Di satu sisi, waktu yang diberikan menyelesaikan proses pembangunan semakin dekat.
"Agar Bank Garansi tidak ditarik oleh negara, maka Sawaluddin menarik Bank Garansi tersebut. Ini menyalahi aturan dan di sinilah letak ditemukannya kerugian negara. Aturannya, jika pekerjaan belum selesai sesuai waktu yang ditetapkan, maka Bank Garansi ditarik oleh negara bukan PPK Sawaluddin," paparnya.
Ia menambahkan, saat penarikan Bank Garansi, Prof Usman Rianse tidak terlibat dalam prosesnya. Bahkan mantan Rektor UHO itu tidak mengetahui perihal tersebut.
Baca Juga: Dewan Desak BPBD Sultra Cairkan Honor Anggota Satgas COVID-19 Selama 6 Bulan
Baca Juga: KPU Sultra Gandeng Kelurahan Wundumbatu Tingkatkan Partisipasi Pemilih
"Dikuatkan dalam persidangan, bahwa tidak ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada keterlibatan Prof Usman Rianse dalam proses penarikan Bank Garansi. Penarikan Bank Garansi murni atas tindakan PPK Sawaluddin. Dan tanpa sepengetahuan Usman Rianse," tambahnya menerangkan.
Selain itu, dalam fakta persidangan tidak ada bukti bahwa Usman Rianse berupaya memperkaya diri sendiri atau semacamnya. Karena kewenangan penuh diserahkan kepada PPK Sawaluddin.
"Jadi telah dikuasakan kepada PPK Sawaluddin. Prof Usman sebagai KPA tidak lagi memiliki andil. Dan itu dikuatkan dengan bukti surat penunjukan Sawaluddin sebagai PPK," pungkasnya.
Kuasa hukum Usman Rianse lainnya, Baron Harahap menjelaskan, dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan itu, selaku kuasa hukum, Baron mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.
"Sejak awal kami yakin Prof Usman tidak melakukan perbuatan yang didakwa kepadanya. Atas putusan ini kami berharap JPU tidak mengajukan upaya hukum lagi," ujarnya.
Sebelumnya, pada 16 Februari 2020, Usman Rianse ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan UHO Tahun Anggaran 2014 usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kendari. (B)
Reporter: Kardin
Editor: Fitrah Nugraha