Mangkir dari Satgas BLBI, Mantan Bos Bank Aspac Punya Utang Rp 3,57 Triliun
Reporter Jakarta
Kamis, 09 September 2021 / 8:52 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Dua mantan petinggi Bank Asia Pacific atau Bank Aspac, Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan, masuk dalam daftar nama penagihan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Namun, keduanya tak menghargai pemanggilan yang dilayangkan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI.
Mereka diminta datang di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara Kementerian Keuangan, dalam rangka menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 3,57 triliun, Kamis (9/9/2021).
"Tidak ada yang datang, yang bersangkutan juga tidak mengirimkan kuasa hukum untuk mewakili," kata Direktur Hukum dan Humas Kemenkeu, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, kepada awak media.
Baca juga: Pemda Mubar Diduga Abaikan Putusan PTUN Soal Gugatan Eks Perangkat Desa
Baca juga: Pukul Teman Saat Minum Miras, Dua Pemuda di Butur Ditangkap Polisi
Padahal, sebelumnya telah dilayangkan pengumuman pemanggilan Setiawan dan Hendrawan, yang diumumkan di media massa melalui pengumuman Satgas BLBI bernomor S-4/KSB/PP/2021, pada Jumat (3/9/2021) lalu.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, dalam pengumuman keduanya dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," kata Rionald dalam pengumuman.
Berdasarkan pengumuman itu, diketahui Setiawan beralamat di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, Hendrawan beralamat di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Adapun pengumuman sempat diunggah juga oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitter-nya @prastow, Selasa, 7 September 2021. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha