Pukul Teman Saat Minum Miras, Dua Pemuda di Butur Ditangkap Polisi

Aris, telisik indonesia
Kamis, 09 September 2021
0 dilihat
Pukul Teman Saat Minum Miras, Dua Pemuda di Butur Ditangkap Polisi
Para pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum (baju merah dan putih) saat diamankan di Mapolres Butur. Foto: Ist/Sat Reskrim Polres Butur

" Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, Jarlin, yang merupakan warga desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur ini, melaporkan para pelaku ke pihak Polres Butur. "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Bermula sedang duduk-duduk sambil mengkonsumsi alkohol, dua orang pemuda, Amri Febrianto alias La Amu (20) dan Tanjung alias La Anju (21), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, kedua pelaku yang merupakan warga Desa Lanosangia, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur) ini melakukan tindak pidana kekerasan berupa pemukulan kepada rekannya, Jarlin (21).

Hal itu dilakukan di lokasi tempat mengkonsumsi alkohol, di Desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur, pada Rabu (8/9/2021) malam, sekitar pukul 23.30 Wita.

Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, Jarlin, yang merupakan warga desa Lakansai, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Butur ini, melaporkan para pelaku ke pihak Polres Butur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Butur, IPTU Sunarton, S.H mengatakan, saat itu Jarlin yang merupakan pelapor, sedang duduk-duduk sambil mengkonsumsi minuman beralkohol bersama kedua terlapor, tidak lama kemudian pelapor langsung berdiri dan mengambil sepeda motornya.

Baca juga: Sering Curi Buah Sawit di Kebun, Pemuda Ini Ketahuan Kantongi Sabu

Baca juga: Pria Ini Tipu Warga Bisa Gandakan Uang Secara Gaib, Begini Aksinya

Kemudian saksi sdr. Egi juga naik di sepeda motor pelapor.

"Pada saat itu juga kedua terlapor langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan terhadap pelapor, sehingga mengakibatkan pelapor terjatuh dari motornya, dan saksi sdr. Egi langsung melarikan diri," beber Sunarton, Kamis (9/9/2021).

Selanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami pembengkakan pada kepala bagian belakang, luka robek pada atas hidung, luka robek pada daun telinga bagian dalam sebelah kanan.

"Pada saat dilakukan penangkapan oleh team Walet Polres Butur, para pelaku masih tidur di rumah masing-masing karena masih dalam pengaruh miras/mabuk," ungkapnya.

Sementara pelaku, korban dan saksi saat ini masih dalam pemeriksaan unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Butur.

"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 170 ayat (1) KUHP," pungkasnya. (B)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga