Mantan Wagub Sultra Angkat Bicara Soal Tanahnya Diduga Diserobot Maxcell

Kardin

Reporter

Kamis, 12 Agustus 2021  /  6:41 pm

Para anggota DPRD Kendari, bersama pihak BPN saat meninjau lahan mantan Wagub Sultra, Yusran A Silondae yang diduga diserobot oleh Maxcell. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wakil Gubernur Sultra, Yusran A Silondae, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya oleh pihak Maxcell Kendari.

Bahkan Yusran Silondae memastikan jika Maxcell Kendari telah melakukan penyerobotan tanahnya yang berada Jalan Mekar Jaya, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Yusran mengatakan, jika dirinya membeli tanah tersebut sebanyak tiga kapling dengan luas 3,7 hektare sejak tahun 1980 silam.

"Sudah lama saya beli, sejak tahun 1980 dan keluar sertifikat tahun 1981. Lengkap legalitasnya, ada akta jual beli, ada kwitansi, buku tanah, dan ditandatangani oleh pemerintah setempat," jelasnya, Kamis (12/8/2021).

Dengan demikian, ia mengaku kaget ketika melintas di lokasi tanahnya dan melihat ada penggusuran di atas lahan miliknya. Sementara dirinya mengaku tidak pernah memberikan kepada siapa pun dan dalam bentuk apapun.

"Tidak pernah saya berikan, baik dalam bentuk wakaf atau dihibahkan," tegasnya.

Selain itu, mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sultra ini juga mengaku, tidak tahu menahu kenapa terbit sertifikat di atas sertifikat.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas Terseret Truk Cold Diesel

Ia pun menilai Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kurang cermat dalam menerbitkan sertifikat tanah.

"Seharusnya BPN teliti baik-baik dalam penerbitan sertifikat, dan seharusnya BPN memanggil saya selaku pemilik tanah," ungkapnya.

Namun, pada dasarnya di atas tanah miliknya ada titik koordinat, karena pernah dilakukan pengukuran yang dilakukan BPN Kendari sendiri.

"Ada titik koordinat sehingga tidak bisa digeser atau pun semacamnya. Yang mengukur tanah alhamdulilah sampai saat ini masih sehat, namun sudah pensiun," paparnya.

"Saya memiliki dokumen lengkap atas kepemilikan tanah tersebut, mulai dari sertifikat, saksi-saksi dalam pembelian tanah dan lain sebagainya," sambungnya menerangkan.

Untuk itu, Yusran Silondae menyarankan kepada pihak Maxcell Kendari untuk menghentikan pembangunannya di lahan miliknya, karena dapat merugikan dirinya sendiri.

"Baiknya dia ambil kembali uangnya kepada orang menjual tanah tersebut dan menghentikan pembangunannya, karena dapat menambah kerugiannya," tutupnya.

Baca juga: Jaksa Kantongi Calon TSK Korupsi Makan Minum Sekretariat DPRD Mubar

Sementara itu, Rusiawati Abunawas yang juga istri Yusran Silondae menuturkan, terkait adanya pemukiman warga yang berada di atas lahan mereka tak mempermasalahkannya.

Hanya saja, kata dia, ada pihak lain yang diduga mencoba menyerobot lahan mereka tersebut.

"Soal adanya warga yang tinggal itu tidak masalah, tinggal kita bicarakan nanti sama mereka seperti apa, apakah tanah itu akan dicicil atau seperti apa nantinya," ucap Rusiawati yang juga angota Komisi I DPRD Kendari.

Sedangkan, Pengawas Lapangan Perumahan Maxcell Kendari, Steven mengklaim, jika pihaknya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan dimaksud.

Pasalnya, pihaknya resmi membeli tanah tersebut dengan bersertifikat kepada pemilik sebelumnya.

Bukan hanya itu, dalam pembelian tanah tersebut pihaknya juga melibatkan notaris dan Badan Pertanahan Nasional, Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kendari.

"Kami pastikan, membeli tanah yang bersertifikat dan tidak bermasalah," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, baru-baru ini. (A)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha