MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sedikit lagi menuntaskan penyidikannya, terkait dugaan korupsi makan minun dan reses di Sekretariat DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, dalam kasus yang telah didapati kerugian negara sementara sebesar Rp 350 juta, tim penyelidik telah mengantongi nama calon tersangkanya (TSK).
Hanya saja, pihaknya belum bisa langsung menetapkan TSK sebelum ada perhitungan kerugian keuangan negara riil, dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra.
"Sebenarnya bisa saja kita langsung tetapkan TSK, namun karena aturan harus menunggu keterangan ahli, makanya kita harus ikuti. Jangan sampai kita di praperadilankan," kata Agustinus, Rabu (11/8/2021).
Tim penyelidik akan melakukan ekspose di BPKP, kata mantan Kajari Rotendao Timor Tengah Utara (TTU) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, setelah tim penyelidik menuntaskan pemeriksaan terhadap mantan Sekwan, Asbar Hainudin, dan Bendahara, La Yana Wali.
