Masalah Ekonomi Picu Ratusan Istri Usia Muda Gugat Cerai Suami ke PA Kolaka

Egit Riski

Reporter

Senin, 23 Desember 2024  /  4:09 pm

Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Foto: Egit Riski/ Telisik

KOLAKA, TELISIK.ID – Angka perceraian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tengagra, sepanjang tahun 2024 mengalami lonjakan signifikan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kolaka, sebanyak 619 perkara perceraian diterima sepanjang periode Januari hingga Desember 2024. Dari jumlah tersebut, kasus cerai gugat mendominasi dengan 495 perkara, sementara cerai talak tercatat 124 kasus.

Mayoritas pasangan yang mengajukan cerai berada di rentang usia produktif, yakni antara 25 hingga 40 tahun.

Baca Juga: Polisi Amankan Kedatangan KM Leuser dengan Memeriksa Barang dan Penumpang di Panggulubelo Wakatobi

Fenomena ini menunjukkan tren perceraian yang cukup mengkhawatirkan, di mana banyak pasangan muda yang memilih untuk mengakhiri pernikahan mereka dalam usia yang seharusnya menjadi masa produktif kehidupan berkeluarga.

Menurut Hakim PA Kolaka, Nur Fadhil, penyebab utama terjadinya perceraian ini adalah ketidakharmonisan dalam rumah tangga, yang sering dipicu oleh masalah ekonomi.

“Perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, yang diperburuk oleh faktor ekonomi, menjadi alasan dominan dalam gugatan cerai,” ungkap Nur Fadhil, Senin (23/12/2024).

Fenomena tingginya angka cerai gugat, menurut Fadhil, juga mencerminkan perubahan dinamika sosial di masyarakat, di mana perempuan semakin berani mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan yang dirasa tidak sehat atau merugikan.

Para perempuan ini, yang sebagian besar merupakan janda muda, kata Fadhil, menunjukkan adanya pergeseran sikap dalam menghadapi permasalahan rumah tangga, dengan memilih untuk berpisah daripada bertahan dalam hubungan yang tidak membahagiakan.

“Lonjakan angka perceraian ini menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat Kolaka, terutama dalam menyediakan dukungan psikologis dan ekonomi kepada para janda yang kini semakin banyak,” ujar Fadhil.

Baca Juga: Plt Bupati Muna Bachrun Labuta Pastikan Keluarganya Tak Cawe-cawe Urusan Pemerintahan

Menurut Fadhil, dampak sosial dari fenomena ini memerlukan perhatian serius, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat, untuk mencari solusi yang efektif.

“Upaya preventif seperti konseling pernikahan, pendampingan psikologis, serta edukasi finansial bagi pasangan muda menjadi kebutuhan mendesak agar angka perceraian tidak terus meningkat,” jelas Fadhil.

Tanpa langkah-langkah ini, kata Fadhil, fenomena perceraian di Kolaka, khususnya cerai gugat, berisiko mengganggu stabilitas sosial di masa depan. (C)

Penulis: Egit Riski

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS