Mobile Intellectual Property Clinic Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Resmi Ditutup
Reporter
Kamis, 29 Agustus 2024 / 7:40 am
KENDARI, TELISIK.ID - Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara resmi ditutup, Rabu (28/8/2024) malam.
Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Program ini telah menjadi agenda tahunan sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Klinik Kekayaan Intelektual ini diadakan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan iklim Kekayaan Intelektual di Indonesia, baik dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan.
Diharapkan, kekayaan intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional, yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba menjelaskan secara substansi, Mobile Intellectual Property Clinic telah dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya sejak tahun 2021 hingga saat ini.
"Pada tahun 2021, kami melakukan edukasi dan pelayanan kekayaan intelektual di beberapa daerah, yaitu Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Bombana, Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, dan Kota Baubau," ungkapnya.
Kakanwil menambahkan, di tahun 2022, edukasi dan pelayanan tersebut dilakukan di Kabupaten Wakatobi, Kota Baubau, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka, dan Kota Kendari.
Baca Juga: Kemenkumham Komitmen Tingkatkan Perekonomian Sulawesi Tenggara
Sementara pada tahun 2023, kegiatan ini mencakup Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Kolaka Utara.
Dan pada tahun 2024 hingga saat ini, edukasi dan pelayanan kekayaan intelektual telah dilaksanakan di Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Konawe.
"Berdasarkan data wilayah tempat edukasi yang telah kami lakukan, terdapat beberapa kabupaten yang belum tersentuh oleh kami," tambahnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, unsur pemerintah dari kabupaten lain juga dilibatkan sebagai peserta. Sebagai contoh, saat melakukan edukasi dan pelayanan kekayaan intelektual di Kota Baubau, Kanwil mengundang peserta dari Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, serta Kota Baubau sendiri.
Begitu pula saat dilaksanakan di Kabupaten Kolaka, mengundang peserta dari Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Kolaka Utara, dan Kabupaten Kolaka sendiri.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tenggara, La Ode Fasikin menjelaskan, Sulawesi Tenggara memiliki posisi yang sangat strategis dan sejak dulu telah menjadi bagian dari pertemuan kebudayaan besar.
Sebagai bagian dari jalur rempah dan jalur lalu lintas perdagangan dunia yang memiliki sejarah panjang, beberapa daerah di Sulawesi Tenggara telah bersentuhan dengan berbagai tradisi sejak abad ke-13, yang memperkaya khasanah kebudayaannya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Sultra memiliki ragam tradisi yang sangat banyak, serta Kekayaan Intelektual Komunal yang harus terus kita jaga, rawat, kembangkan, dan lindungi agar dapat membawa manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Atas ikhtiar untuk memberikan perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal ini, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas segala sumbangsihnya, sehingga Sulawesi Tenggara:
Baca Juga: Kemenkumham Realisasikan 97,16 Persen Anggaran di Tahun 2023
- Pada tahun 2022 berhasil meraih peringkat pertama atas jumlah permohonan Kekayaan Intelektual Komunal tervalidasi.
- Pada tahun 2023 menempati peringkat kedua atas jumlah permohonan Kekayaan Intelektual Komunal tervalidasi.
"Harapannya, pada tahun 2024 ini kita dapat kembali meraih peringkat terbaik dalam hal pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal tervalidasi," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua Silalahi berharap kegiatan MIC ini dapat memperluas akses informasi dan layanan di bidang perlindungan kekayaan intelektual bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, civitas akademika, dan masyarakat umum.
Lanjutnya, kegiatan yang sudah dilaksanakan tersebut adalah merupakan wujud implementasi dari visi dan misi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu menjadi institusi kekayaan intelektual yang menjamin kepastian hukum dan menjadi pendorong inovasi, kreatifitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, para pelaku seni dan budaya, serta para inovator, akan lebih termotivasi untuk terus berkarya dan berinovasi, sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan budaya dan ekonomi nasional. (B-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS