Modus Pencurian di BRI Link Kendari Terungkap

Erni Yanti

Reporter

Jumat, 01 November 2024  /  7:10 pm

Polresta Kendari saat melakukan konferensi pers terkait kasus pencurian BRI Link, di Mapolresta Kendari, Jumat (1/11/2024). Foto: Erni Yanti/ Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Modus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di BRI Link Kecamatan Kambu, Kota Kendari, diungkap oleh Polresta Kendari saat konferensi pers pada Jumat (1/10/2024).

Kapolresta Kendari, AKBP Tri Yunarko, mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus yang menonjol terdapat sembilan perkara kriminal, termasuk empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus curas, dua kasus pencabulan, penganiayaan berat, penadahan, dan pengancaman.

Dari semua kasus tersebut, satu kasus paling menonjol adalah pencurian dengan kekerasan di BRI Link Kambu.

Modus pencurian ini dilakukan dengan cara berpura-pura mentransfer uang tunai sebesar Rp 50 ribu, kemudian merampas handphone milik karyawan BRI Link yang digunakan untuk melayani nasabah. 

Baca Juga: Kronologi Mantan Pegawai JNT Express Curi Uang Ratusan Juta Rupiah

Kronologi insiden tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres, AKP Nirwana Fakaubun. Tersangka berinisial J datang ke BRI Link dan mengintip karyawan yang sedang memasukkan PIN ATM. Dengan cermat, ia menghafal nomor tersebut sebelum pergi.

“Keesokan harinya, tersangka kembali dengan modus mentransfer Rp 50 ribu. Saat karyawan sedang mengisikan uang tersebut, J merampas ponsel karyawan dan melarikan diri dengan sepeda motor,” ungkap Nirwan.

Dalam perjalanan, tersangka menggunakan PIN yang telah dihafalnya untuk mengakses saldo sebesar Rp 60 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening rekannya dengan alasan mendapatkan bantuan dari keluarganya di Malaysia.

Setelah transfer, tersangka menjemput rekannya untuk mengambil uang di BRI Link Baruga, berhasil menarik Rp 40 juta.

Namun, ketika mencoba menarik sisa Rp 20 juta di lokasi lain, tersangka merasa gelisah dan meninggalkan rekannya. Uang yang berhasil diambil digunakan untuk berfoya-foya dan pesta miras.

Baca Juga: Seorang Ayah di Buton Tega Setubuhi Anak Kandung Demi Kebal dan Awet Muda

“Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka memiliki pacar di Kabupaten Muna dan sering meminjam uang darinya. Saat kabur, ia membawa sebagian dari hasil kejahatannya,” jelas Nirwan.

Tim kepolisian akhirnya menangkap tersangka di Kabupaten Muna dan berhasil menyita uang hasil pencurian. Pacar tersangka tidak menyadari bahwa uang tersebut berasal dari tindakan kriminal.

Saat ini tersangka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 1365 tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Nirwana mengingatkan pegawai BRI Link dan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan handphone. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS