Polda Sulawesi Tenggara Gagalkan Penambangan Emas Ilegal di Bombana, Didenda Rp 100 Miliar
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 07 September 2023
0 dilihat
Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengamankan aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Bombana. Foto: Ist.
" Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, baru-baru ini berhasil menggagalkan aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan di Kabupaten Bombana "
KENDARI, TELISIK.ID - Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, baru-baru ini berhasil menggagalkan aktivitas penambangan emas ilegal yang meresahkan di Kabupaten Bombana.
Lokasi penambangan ilegal ini terletak di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Meskipun aksesnya cukup sulit, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara berhasil mencapainya dan mengungkap aktivitas ilegal tersebut.
"Lokasinya cukup jauh. Namun kami berhasil mencapai lokasi dan menemukan benar ada aktivitas penambangan ilegal," ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Ronald Arron, Kamis (7/9/2023).
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang teridentifikasi sebagai pemilik alat dan pengusaha dari penambangan emas ilegal tersebut. Inisialnya BG, dan selain itu, ada 10 orang pekerja yang dijadikan saksi.
Baca Juga: Pendemo Sorot Dugaan Tambang Ilegal di Konawe Utara
Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Minta Hentikan Demo, 13 Tersangka Korupsi Pertambangan Sudah Ditetapkan
Selain penangkapan, tim juga berhasil menyita sejumlah mesin dan alat yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Ini termasuk 5 unit mesin disel dan 4 mesin crusher yang digunakan dalam operasi ilegal ini.
BG dihadapkan pada pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS