Kronologi Mantan Pegawai JNT Express Curi Uang Ratusan Juta Rupiah

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 01 November 2024
0 dilihat
Kronologi Mantan Pegawai JNT Express Curi Uang Ratusan Juta Rupiah
Konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi di Kota Kendari dalam beberapa bulan terakhir di 2024 di Mapolresta Kendari, Jumat (1/11/2024). Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Seorang mantan karyawan perusahaan ekspedisi J&T Express, berinisial RA alias EN, diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian di kantor J&T Express, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang mantan karyawan perusahaan ekspedisi J&T Express, berinisial RA alias EN, diamankan polisi setelah diduga terlibat pencurian di kantor J&T Express, Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Tersangka ditangkap di kediamannya, BTN Perumnas Poasia Blok B No. 162, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, pada 24 September 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, saat konferensi pers menjelaskan bahwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada 22 September 2024, Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Juga: Seorang Ayah di Buton Tega Setubuhi Anak Kandung Demi Kebal dan Awet Muda

Ketika beraksi tersangka diketahui menonaktifkan aliran listrik kantor terlebih dahulu, kemudian mengambil kunci pintu yang disimpan di luar bangunan, lalu masuk ke dalam gedung melalui pintu samping.

“Setelah berhasil masuk, tersangka mencopot dan membawa receiver CCTV guna menghilangkan jejak aksinya,” jelas Nirwan, Jumat (1/11/2024).

Nirwan menambahkan bahwa RA alias EN kemudian memasuki ruang supervisor, tempat penyimpanan uang tunai milik J&T Express. Dengan mengacak-acak ruangan, tersangka berhasil menemukan sejumlah uang yang disimpan dalam kotak dan diletakkan dalam sebuah tas.

“Selanjutnya tersangka membawa uang tersebut bersama receiver CCTV untuk menghindari bukti rekaman aksi pencurian,” tambahnya.

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 140.687.500 dari total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 216.566.000.

Baca Juga: Dipicu Kecemburuan, Mahasiswa Tikam Pemuda di Kolaka

Sebagian besar hasil curian telah digunakan tersangka untuk membayar utang pribadi kepada pihak J&T, terkait uang COD yang tidak pernah disetorkan sebelumnya.

RA alias EN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 362 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Tersangka melakukan aksi pencurian ini seorang diri,” pungkas NIrwan. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga