Muna Barat Buka Kampung Cerdas
Reporter Muna Barat
Rabu, 24 Agustus 2022 / 4:00 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Ciptakan masterplan pembangunan permukiman, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara lakukan backlog perumahan di Kabupaten Muna Barat guna wujudkan kampung cerdas.
Dalam penyusunan masterplan ini dihadiri oleh Pj Bupati Muna Barat, DPRD, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Muna Barat.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulawesi Tenggara, Muhammad Nurjaya mengatakan, awalnya program ini telah dirancang dari 3 tahun lalu, Gubernur Sulawesi Tenggara melihat keterbatasan kemampuan masyarakat dan kondisi wilayah.
"Gubernur ingin memaksimalkan sumber daya yang ada untuk membantu Kabupaten Muna Barat dalam sektor perumahan permukiman," ungkapnya.
Maka dari pemikiran itu, pihaknya melihat bahwa isu perumahan permukiman di Sulawesi Tenggara, khususnya Muna Barat, yakni ada isu rawan bencana dan kekurangan ketersediaan rumah dibanding jumlah keluarga.
Keterbatasan kepemilikan rumah ini, menjadi salah satu tanggung jawabnya mengenai penyediaan perumahan, dalam pendataan kami di tahun 2021 sebanyak 1.263 yang tidak tersedia rumah.
Baca Juga: Gegara Tak Mau Kembalikan Randis, Ketua DPRD Muna Barat Marahi Pj Bupati
"Masih banyak data yang dipegang dari warga pesisir, namun yang pasti data yang kami pegang sebanyak 1.263 dan ini akan berkembang," ucapnya.
Ia juga menyampaikan progres yang dilakukan oleh pihaknya bahwa telah meninjau, dengan mempelajari tata ruangnya dan memang di lokasi wadana ini tempatnya potensial, sehingga akan dijadikan permukiman dengan sarana dan prasarana.
"Termasuk sekolah, pelayanan kesehatan, kantor, sumber air bersih, lapangan olahraga, sanitasi dan lainnya, jadi akan menjadi kampung cerdas," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Muna Barat, LM Amrin menuturkan, ia menyambut baik program provinsi yang menyasar Muna Barat, sebab dengan adanya program ini dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, untuk memiliki rumah, terutama bagi pemilik lahan yang dialokasikan untuk permukiman perumahan.
"Kita sambut baik program ini, karena setelah melakukan pendataan masih banyak kepala keluarga yang belum memiliki rumah," tuturnya, Rabu (24/8/2022).
Maka harapannya dengan adanya program dari provinsi ini, pihaknya lakukan beberapa langkah yakni, dengan dilakukannya blacklog perumahan kepada masyarakat di Desa Waturempe, Desa Lasama, dan Desa Katela, kemudian merampungkan wilayah untuk pembangunan permukiman.
"Tahun 2023 akan dibangun fisiknya, untuk area kali nanti akan dibuat juga tracking mangrove agar jadi tempat wisata," ungkapnya.
Kemudian Pj Bupati Muna Barat, Bahri, menyampaikan terkait dengan pemenuhan program ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 282, sangat jelas bahwa ABPD mendanai urusan yang menjadi kewenangan daerah.
Baca Juga: Stunting Buton Tengah Tertinggi Kedua di Sulawesi Tenggara
"Maka dalam konsep ini menjadi urusan dasar yang menjadi latar belakang dalam pembahasan pembangunan perumahan layak huni yang terencana," ungkapnya.
Dilihat dari pembagiannya yang menjadi kewenangan kabupaten/kota adalah penataan dan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh dengan luas di bawah 10 hektar, lebih dari 10 hektar itu menjadi kewenangan provinsi.
Ia turut mendukung program pembangunan permukiman ini, sehingga ia mengintervensi dalam penganggaran pada APBD untuk pembangunan permukiman ini. (A)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Kardin