Pagu Tunjab Tak Cukup, ASN Dinas Koperasi Muna Belum Gajian
Reporter Muna
Rabu, 07 Februari 2024 / 7:15 pm
MUNA, TELISIK.ID - Penyesuaian anggaran yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna setelah APBD 2024 dilakukan evaluasi sangat merugikan aparatur sipil negara (ASN).
Betapa tidak, buntut rasionalisasi untuk memenuhi kebutuhan anggaran jagung, ASN pada Dinas Koperasi dan UKM belum menerima gaji bulan Januari-Februari. Alasannya, pagu tunjangan jabatan (Tunjab) tidak cukup.
Kadis Koperasi dan UKM Muna, Hajar Sosi mengatakan, kekurangan tunjab itu disebabkan kesalahan penginputan yang dilakukan perencanaan.
Baca Juga: Program Jagung Harus Sukses, Bila Gagal Kadis TPHP Muna Harus Mundur dari Jabatan
Dimana, kata dia, perencanaan menginput kebutuhan tunjab selama setahun hanya Rp 11 juta. Sedangkan, kebutuhannya sekitar kurang lebih Rp 200 juta.
"Kesalahan penginputan. Makanya, kita akan laporkan ke Plt bupati untuk mencari solusinya," kata Hajar, Rabu (7/2/2024).
Baca Juga: Baru Tiga Bulan di Lampung Timur, Mantan Kajari Muna Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar
Sementara itu, Sekda Muna, Eddy Uga mengatakan, gaji ASN di Dinas Koperasi, pagunya kelebihan. Hanya saja, bagian perencana pada saat penginputan kurang mengalokasikan tunjab. Jalan keluarnya, perencana harus menggeser anggaran gaji untuk membayar tunjab.
"Kalau gaji, pagunya kelebihan. Saat ini, jalan satu-satunya, hanya melakukan pergeseran pagu gaji ke tunjab," terangnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS