Pemda Buton Siapkan Teknis Penanganan COVID-19
Reporter Buton
Sabtu, 10 Juli 2021 / 8:45 pm
BUTON, TELISIK.ID - Upaya penanganan, pencegahan serta menyikapi dan mengantisipasi perkembangan COVID-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton telah membahas hal-hal yang bersifat teknis.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung semua langkah-langkah yang akan ditempuh dalam rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Bupati Buton, Drs. La Bakry M.Si menegaskan, dalam mencegah dan mengatasi pandemi ini dibutuhkan kerja sama semua element, baik dari pemerintah maupun masyarakat.
"Kita harus melakukan pencegahan sedini mungkin. Dan kita tidak bisa melakukan semua itu tanpa kerjasama berbagai pihak, kita membutuhkan dukungan dari masyarakat,” kata La Bakry, Sabtu (10/7/2021).
Selain membahas dan persiapan hal-hal yang bersifat teknis, Bupati Buton bersama Kapolres Buton dan pejabat lainnya juga mengunjungi RSUD Kabupaten Buton untuk mengecek kesiapan peralatan rumah sakit, dan memberikan motivasi kepada tim medis yang menangani pasien COVID-19.
Baca Juga: Ciptakan Imun Tubuh, Warga Jatim Diajak Hidupkan Sholawat
Pada kesempatan tersebut, La Bakry menyempatkan diri untuk mengunjungi pasien balita yang terkena gizi buruk yang merupakan bawaan sejak baru berumur beberapa bulan.
“Biaya penanganan pasien balita gizi buruk ini ditanggung oleh pemerintah daerah sampai sembuh,” kata Bupati Buton.
Adapun hal-hal teknis yang dibahas untuk penanganan pandemi COVID-19 tersebut meliputi:
1. Camat langsung mengundang Kepala Desa/Lurah dan Ketua RT/RW untuk menindaklanjuti hasil rapat Satgas dalam menyikapi meningkatnya kasus terkonfirmasi Positif COVID-19 di Kabupaten Buton dan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjalani Protokol Kesehatan.
2. Kesiapan Rusunawa Takawa untuk dijadikan sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 bergejala ringan atau dilakukannya isolasi mandiri di rumah masing-masing yang diawasi oleh RT/RW.
3. Imbauan intensif kepada masyarakat di Kabupaten Buton tentang pentingnya Protokol Kesehatan untuk mencegah kasus penyebaran Covid-19 melalui sosialisasi maupun selebaran oleh Dinas Kominfo.
4. Tingkat partisipasi ASN terhadap Vaksinasi harus lebih ditingkatkan lagi agar menjadi contoh kepada masyarakat yang belum tervaksinasi sehingga menekan peningkatan resiko penyebaran COVID-19.
5. Pelaksanaan PPKM Mikro bagi seluruh wilayah Kecamatan/Kelurahan dan desa di Kabupaten Buton, utamanya kepada wilayah yang termasuk dalam zona merah ataupun zona orange guna menekan peningkatan penyebaran terkonfirmasi COVID-19.
6. Insentif bagi para tenaga kesehatan untuk dipercepat, jika membutuhkan aturan berupa Peraturan Bupati untuk dibuat secepatnya.
Baca Juga: 250 Penunggak Pajak Kendaraan di Muna Terjaring Razia, STNK Disita
7. Koordinasi lebih lanjut antara RSUD dan Dinas Kesehatan dengan Kementerian Agama tentang penanganan jenazah dan pemakaman pasien yang terpapar COVID-19.
8. Pelaksanaan Sholat Idul Adha tahun 2021 masih akan dikoordinasikan secepatnya guna menyikapi meningkatnya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pasca ditetapkannya Kabupaten Buton khususnya Ibukota Pasarwajo sebagai zona merah penyebaran COVID-19.
9. Operasi Yustisi oleh Satpol PP di lokasi rawan kerumunan dan penularan seperti Pasar, Kantor dan Sekolah diaktifkan dan diperketat kembali. (C)
Reporter: Iradat Kurniawan
Editor: Fitrah Nugraha