Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Bandara Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 12 Juni 2025
0 dilihat
Tersangka M digiring menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kelas 2B Kolaka, Kamis (12/6/2025). Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara (bandara) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pematangan dan penyediaan lahan bandar udara (bandara).
Penetapan tersangka baru ini disampaikan Korps Adhyaksa Kolaka Utara pada Kamis (12/6/2025). Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, menyebut tersangka baru berinisial M (57) selaku konsultan pengawas.
Korupsi ini terjadi pada pengawasan penyiapan lokasi pembangunan fasilitas pemerintah di Dinas Perhubungan (Dishub) Kolaka Utara tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 980.340.000.
M disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Bupati Alvin Inginkan Pemerintah Pusat Jadikan Aspal Buton Penopang Utama Jalan Nasional
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Kolaka Utara telah melakukan penahanan terhadap tersangka M selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 Juni 2025 sampai dengan 1 Juli 2025. M ditahan berdasarkan pasal 24 KUHP di Rutan Kelas 2B Kolaka.
"Ini dilakukan untuk menghindari hilangnya alat bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan pidana," terang Zul Kurniawan.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka M yakni dengan melakukan rekayasa pada beberapa dokumen kelengkapan penawaran sehingga telah menimbulkan cedera janji pada kontrak yang telah disepakati.
"Dalam pekerjaan pengawasan tersebut terdapat selisih pembayaran antara pengeluaran riil di lapangan dengan nilai pembayaran bersih yang diterima demi menguntungkan diri sendiri," jelas Zul Kurniawan.
Baca Juga: Humas PT OSS Konawe Nekat Gantung Diri Usai Bertengkar dengan Istri
Pekerjaan pengawasan tersebut, kata Zul Kurniawan, telah menimbulkan kerugian negara yang kemudian ditindak lanjut oleh penyidik Kejari Kolaka Utara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 518.573.024 berdasarkan temuan dari BPK RI nomor 07/LHP/XXI/02/24 tanggal 20 Februari 2024," bebernya.
Menurut Zul Kurniawan, penetapan dan penahanan tersangka bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi, khususnya di Kabupaten Kolaka Utara.
"Kejaksaan akan tetap hadir konsisten dengan mengedepankan integritas dalam proses pemberantasan korupsi," pungkasnya. (C)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS