Pemkab Butur Serahkan 7 Raperda, DPRD Ajukan 4 Raperda Inisiatif, Apa Saja?

Aris

Reporter Buton Utara

Senin, 10 Januari 2022  /  9:39 pm

Bupati Butur, Ridwan Zakariah (kanan) saat menyerahkan Raperda kepada Ketua DPRD Butur, Diwan (kiri). Foto: Ist

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Bupati Buton Utara (Butur), Muhammad Ridwan Zakariah menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (10/1/2022)

Penyerahan Raperda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Butur itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Butur, Diwan saat rapat paripurna.

Tujuh Raperda yang diserahkan kepada DPRD setempat untuk dibahas yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Adapun tujuh Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Adaptasi Perubahan Iklim, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Raperda tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Juga Raperda tentang pertanahan dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Selain itu, dari pihak DPRD juga mengajukan empat buah Raperda inisiatif yakni, Raperda tentang Pengendalian Minuman Keras, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Baca Juga: Izin Konsesi Dua Perusahaan Kelola Hutan di Sumut Dicabut, Ombudsman Soroti HGU PTPN

Bupati Butur, Muhamamad Ridwan Zakariah mengatakan, penyerahan Raperda ini berdasarkan ketentuan pasal 72 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD atau bupati, dibahas secara bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui tingkat pembicaraan yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II," kata Ridwan Zakariah.

Baca Juga: Kurangi Pengangguran, BLK Kendari Latih Ratusan Warga

Sehubungan dengan hal tersebut, bupati menyampaikan, pengajuan tujuh Raperda ini, merupakan salah satu tahapan awal pembicaraan tingkat 1 (satu) yang substansinya adalah penjelasan Bupati Butur mengenai Raperda.

Tempat sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Butur, Mazlin berharap, proses pembahasan hingga penetapan Sebelas Raperda ini dapat berjalan lancar, sehingga dapat dituntaskan tepat waktu.

"Dengan harapan dapat dibahas serta dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 sesuai jadwal yang telah ditentukan," pungkasnya. (B)

Reporter: Aris

Editor: Kardin