Pemkab Kolut Lirik PAD Pajak Sarang Burung Walet

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Kamis, 09 Desember 2021  /  10:57 pm

Sarang burung walet. Foto: Report Bisnis.com

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai melirik Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak sarang burung walet di tahun 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Lainnya, Jiding, SE mengungkapkan, potensi PAD pajak sarang walet di Kolut cukup besar.

"Berdasarkan hasil pendataan kami, terdapat 235 titik peternak burung walet se Kabupaten Kolaka Utara," katanya, Kamis (9/12/2021).

Meski demikian, lanjut dia, banyaknya peternak burung walet di Kolut hingga saat ini belum memberikan kontribusi berarti terhadap PAD dikarenakan pihaknya masih enggan melakukan penagihan.

"Alasan kami tidak melakukan penagihan, pertama, karena kondisi masyarakat yang serba sulit di tengah pandemi COVID-19 tahun ini," terangnya.

Alibi kedua, tambah Jiding, adanya reaksi atau gejolak dari masyarakat dan LSM melalui media sosial terkait niat Pemkab memungut pajak sarang walet yang cenderung menolak dan memojokkan Bapenda dengan berbagai stigma negatif.

"Saat itu, kami baru melakukan pendataan. Belum menagih sudah ada gejolak, atas dasar itu kami hentikan untuk sementara waktu," bebernya.

Lebih lanjut, ia menuturkan, jika regulasi yang mengatur tentang pungutan retribusi sarang burung walet sudah ada dan sudah lama di Undangkan.

"Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah. Dan regulasi tersebut kemudian diterjemahkan dalam  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013. Jadi Perdanya sudah ada sejak 2013 lalu," imbuhnya.

Olehnya itu, tambah dia, untuk memaksimalkan PAD sektor tersebut, disisa waktu tahun 2021 ini, pihaknya akan mendeteksi terlebih dahulu peternak-peternak walet yang telah berhasil dan melakukan pendekatan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Angin Kencang, Rumah Warga di Kolut Hancur Tertimpa Pohon Kelapa

"Selain itu, kami juga berencana membentuk asosiasi perternak walet sehingga jalur koordinasi PADnya tidak lagi perindividu tetapi langsung ketua kelompok yang menangani. Pola ini yang digunakan Pemkot Makassar,  mereka memfasilitasi pembentukan asosiasi, setelah itu ketua asosiasi yang diberi target memungut pajaknya," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kolut, M. Ahdan Alwi, S.Sos menegaskan, PAD pajak sarang burung walet sudah harus dipungut dan masuk ke kas daerah.

Baca Juga: Bupati Muna Pastikan Cakades Tanpa Batas Usia Maksimal

"Intinya tahun 2022 untuk pajak sarang burung walet sudah harus masuk ke kas daerah," ucapnya.

Ia juga menyatakan, jika mulai hari ini pihaknya telah mengutus staf untuk memulai melakukan pendataan  peternak walet yang telah berhasil. (B)

Reporter: Muh. Risal H

Editor: Fitrah Nugraha