Pemkot Tegaskan Pentingnya Penyelarasan Pelaksanaan dan Pengembangan PSU Kota Kendari

Nur Meli

Reporter

Selasa, 29 Agustus 2023  /  7:24 pm

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala membuka sosialisasi penyelarasan pelaksanaan dan pengembangan PSU. Foto: Nur Meli/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tegaskan pentingnya penyelarasan pelaksanaan dan pengembangan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU) kawasan perumahan dan pemukiman.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dalam sambutannya pada kegiatan sosialisasi penyelarasan pelaksanaan dan pengembangan PSU pada kawasan perumahan dan pemukiman tahun 2023 di Hotel Claro Kendari, Selasa (29/8/2023).

Dia mengungkapkan, Aparatur pemerintah, yakni camat dan lurah dan pengembang perlu menjalin komunikasi yang baik agar pembangunan dapat dilakukan tanpa adanya kendala. Karena pihaknya tidak ingin setelah berproses baru ditemukan adanya kendala di lapangan.

Baca Juga: Video: Adian Napitupulu Pimpin Deklarasi Ganjar Pranowo di Kota Kendari

"Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media informatif dan interaktif. Agar setiap aktivitas para pengembang bisa dikomunikasikan dengan camat maupun lurah," ujarnya.

Selain itu ia menegaskan kepada camat dan lurah tersebut untuk mengetahui dan memahami Undang-Undang Pembangunan di masing-masing wilayahnya.

"Teman-teman di wilayah, pak camat dan pak lurah, setelah ini tidak ada lagi kata-kata saya tidak tahu. Di mana wilayah yang boleh membangun dan wilayah yang boleh membangun," pungkasnya.

Ini dilakukan agar pelanggaran pembangunan di wilayah yang tidak sesui kententuan dapat dihindari. Selain itu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga dikeluarkan melalui lurah lalu disetujui oleh camat.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pembangunan seperti perumahan, perlu diperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang, rasio penggunaan ruang antara yang terbangun dan ruang terbuka. Terlebih Kota Kendari adalah ibu kota provinsi yang merupakan kota berkembang.

"Jangan sampai lima tahun ke depan tidak ada lagi ruang terbuka,” tuturnya.

Ridwansyah Tarida berharap, akan tercipta kesamaan persepsi antara pengembang atau pelaku usaha dengan pemerintah kota Kendari, khususnya pada PSU yang berimplikasi ke penghuni yang merupakan warga kota Kendari. Di mana pemerintah ingin warga mendapat rasa nyaman.

"Berkaca pada pengalaman sebelumnya, setelah sudah berkembang, fasilitasnya beralih fungsi. Seperti sarana olahraga dan rumah ibadah dialih fungsikan jadi rumah. Inilah yang tidak dibenarkan,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Kondisi Rumah Mewah Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Pasca Ditahan, Tetangga Ngomong Begini

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Kendari, Agus Salim mengatakan, setiap pengembang usaha wajib menyediakan PSU pada kawasan perumahan dan pemukiman yang ingin dibangun agar nyaman ditinggali oleh warga. Sesuai amanat Undang-Undang, setiap pengembang harus menyediakan PSU dan dipenuhi untuk menjadikan perumahan itu layak huni, aman dan nyaman.

“Setiap pengembang wajib menyediakan PSU sesuai perjanjian antara konsumen dan pengembang, setelah semua dilakukan dan dibangun maka wajib bagi pengembang menyerahkan ke pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pengelola,” jelasnya.

Sebab pengembang yang belum menyerahkan PSU masih tanggung jawab pengembang itu sendiri. Jika ada keluhan warga maka harus dipenuhi, sehingga pihaknya mengimbau kepada pengembang agar menyerahkan PSU-nya ke pemerintah, kemudian akan dilakukan verifikasi. (B)

Penulis: Nur Meli

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS