Pendampingan Hukum Bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Sangat Penting
Reporter Kolaka Utara
Rabu, 09 September 2020 / 5:27 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), membutuhkan perangkat hukum untuk melakukan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Menurut Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perlindungan Anak, Harvey, salah satu kelemahan Dinas PPPA Kolut saat ini adalah belum adanya perangkat hukum yang siap melakukan pendampingan dan memberikan saran ke pada korban kekerasan.
"Mengantisipasi persoalan tersebut, beberapa waktu lalu kami telah membangun komunikasi dengan beberapa teman yang berkecimpung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk prospek di tahun 2021," kata Harvey, Rabu (9/9/2021).
Hal itu lanjutnya, sejalan dengan upaya Dinas PPPA khususnya Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) sebagai upaya peningkatan pelayanan dan pendampingan maksimal pada korban kekerasan.
"Kami sudah membuat serta mengajukan kajian akademiknya ke tingkat provinsi dan pihak provinsi merespon baik dengan memberikan rekomendasi. Saat ini, kami sementara menyusun personil pelaksana UPTD tersebut dan mudah-mudahan pemerintah daerah meresponnya," terangnya.
Baca juga: Pelaksanaan Festival Tangkeno Belum Kantongi Izin Keramaian
Secara teknis dan fungsional lanjutnya, keberadaan UPTD tersebut sangat penting karena melalui unit layanan ini para korban tindak kekerasan dapat menerima bantuan hukum, pendampingan dari psikiater dan tokoh agama.
"Kalau unit layanannya sudah ada maka tenaga-tenaga fungsional baik itu psikolognya, agama dan hukum akan satukan di situ. Insya Allah, target kami 2021 unit layanan tersebut sudah terbentuk," ucapnya.
Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat Kolaka Utara terkait tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga mulai mengalami peningkatan. Hal tersebut kata Harvey, dapat diamati dengan mulai adanya keberanian masyarakat untuk menghubungi langsung Dinas PPPA melalui call center P2TP2A yang telah disebarkan di 15 kecamatan melalui kegiatan sosialisasi Maret 2020 lalu.
"Kami bersyukur karena saat masyarakat mulai sadar dan sudah ada yang menelpon ke instansi kami," pungkasnya.
Reporter: Muh. Risal
Editor: Kardin