Penertiban RTH, Ombudsman Sulawesi Tenggara Ingatkan Pemkot Kendari Tidak Diskriminasi

Erni Yanti

Reporter

Minggu, 10 Desember 2023  /  8:32 am

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo singgung penertiban RTRW yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo, menduga ada diskriminasi dalam penertiban RTRW yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari. Dia menyampaikan itu setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penertiban ruang terbuka hijau (RTH).

"Makanya saya bilang tidak boleh ada diskriminasi, mesti dilakukan secara keseluruhan dan tidak boleh dipilah-pilah, karena itu sudah penegakan disiplin," ujar Mastri Susilo usai dialog penguatan pengawasan publik di Same Hotel Kendari, Sabtu (9/12/2023).

Ia menegaskan, sepanjang ada yang tidak ditindak atas penggunaan ruang yang bertentangan dengan RTRW secara menyeluruh, berarti ada diskriminasi.

Terkait penertiban tersebut, Ia akan mempelajari dahulu RTRW Kota Kendari dan ruang-ruang mana yang tak digunakan sesuai dengan peruntukan ruang.

"Sepanjang penindakan penggunaan ruang, ada yang tidak diberikan tindakan, berarti ada dugaan diskriminasi," beber Mastri Susilo.

Pada dasarnya, Ombudsman mensupport penertiban RTH yang tidak sesuai peruntukannya, namun perlu dilakukan pengkajian RTRW.

Baca Juga: Pengawasan Ombudsman Perlu Ditingkatkan, Nasir Idris: Peran Pers Lakukan Indepth Reporting

Dia mengaku sudah menyampaikan ketika ada pertemuan dengan tim penegak disiplin RTRW dari pusat, bahwa harus keseluruhan, tidak boleh dipilih-pilih.

Kemudian Mastri Susilo kembali mempertanyakan kepada Pemkot, apakah telah melakukan peringatan atas penggunaan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW, misalnya terkait izin mendirikan bangunan dengan penggunaan ruang tersebut.

"Apakah sudah memberikan peringatan atau tidak, penyampaian secara lisan secara tertulis, apakah itu sudah dilakukan sebelum dilakukan pembongkaran atau penyampaian untuk melakukan pembongkaran sendiri," ungkapnya.

Ia juga menyinggung bahwa seharusnya Pemkot Kendari pada awal pendirian bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, harus ada peringatan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan. Bila ada pihak yang merasa diperlakukan tidak adil atau didiskriminasi, Mastri mempersilakan melapor ke Ombusman.

"Kita secara regulasi akan memastikan bahwa mesti ada peringatan dari awal, kalau misalnya ada pembolehan, siapa yang membolehkan, apakah oknum Satpol PP atau Satpol PP secara kelembagaan," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Kendari tetap konsisten menerapkan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) untuk menata Kota Kendari agar semakin baik dan teratur.

Kepala Dinas Kominfo, Nismawati menyampaikan, Pemerintah Kota Kendari hanya melaksanakan penerapan peraturan yang ada yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kendari tahun 2010-2030.

Pemerintah Kota Kendari juga telah memberikan peringatan pada beberapa pemilik usaha secara bertahap, sebelum melakukan penertiban, berupa peringatan untuk membongkar secara swadaya. Proses ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari No 55 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Baca Juga: Ombudsman Sumatera Utara Sarankan Pemerintah Hentikan Operasional PT Global Solid Agrindo

Aturan itu mengatur mekanisme pemberian sanksi yakni pertama adalah dengan memberikan surat panggilan, surat peringatan tertulis, surat perintah untuk pembongkaran dan penyegelan dan pembongkaran.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Kendari Erlis Sadya Kencana menjelaskan, surat teguran pelanggaran tata ruang yang diberikan pada warga merupakan hasil investigasi Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang telah diberikan pada Pemerintah Kota Kendari sejak tahun 2017.

Dari 17 titik yang ditemukan pelanggaran, salah satunya di kawasan Teluk Kendari. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Teluk Kendari ini sejak tahun 1986 merupakan kawasan RTH, hingga munculnya Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012, kawasan ini masih tetap kawasan RTH.

Berdasarkan ketentuan itu, pemerintah hendak mengembalikan fungsi ruang tersebut. Erlis menjelaskan, sebelum keluarnya surat teguran dan imbauan pembongkaran mandiri, Dinas PUPR sudah pernah memasang plang larangan membangun di sejumlah titik yang masuk kawasan RTH, namun saat ini plang tersebut sudah hilang. (A)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS