Peraturan Baru PMK 11 2025 Jasa Kirim Paket Freight Forwading Kena Potongan

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 08 Februari 2025  /  12:38 pm

Jasa pengiriman berefek dengan potongan PMK. Foto: Repro Sapx

JAKARTA, TELISIK.ID - Sebuah keputusan baru dari pemerintah mulai mengguncang sektor logistik di Indonesia. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 resmi diterbitkan dan membawa dampak signifikan bagi penyedia jasa kirim paket, khususnya di bidang freight forwarding.

Dengan perubahan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) yang kini lebih ketat, banyak pelaku usaha harus segera menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif.

Aturan baru ini menetapkan bahwa tarif umum PPN tetap 11 persen, tetapi ada ketentuan khusus untuk beberapa jenis barang dan jasa. Salah satunya adalah perhitungan nilai lain yang ditetapkan sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi.

Hal ini berdampak langsung pada perusahaan penyedia jasa pengiriman barang yang harus menyesuaikan struktur harga mereka agar tetap bersaing.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN.

"Perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai," bunyi isi PMK 11/2025, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (8/2/2024).

Baca Juga: Kategori Barang dan Jasa Masuk PPN 12 Persen, Ini Daftar Lengkap Kebutuhan Masyarakat Bebas Potongan

Daftar Jenis Barang dan Jasa yang Menggunakan Tarif PPN 11/12

1. Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

2. Barang sisa saat pembubaran perusahaan.

3. Penyerahan barang atau jasa melalui perantara atau lelang.

4. Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

5. Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan tertentu.

Selain itu, beberapa sektor usaha memiliki tarif khusus berdasarkan besaran tertentu yang dihitung dengan rumus berbeda dari PPN 11 persen.

Sektor dengan Tarif Khusus Berdasarkan Besaran Tertentu

1. Liquefied Petroleum Gas (LPG): 1,1/101,1 dari selisih harga jual agen dan pangkalan.

2. Barang hasil pertanian tertentu: 1,1?ri harga jual.

3. Kendaraan bermotor bekas: 1,1?ri harga jual.

4. Jasa perjalanan wisata, periklanan, dan layanan lainnya: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).

5. Agunan yang diambil alih oleh kreditur: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).

6. Emas perhiasan dan batu permata:

10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk transaksi antar pedagang.

15% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk penjualan langsung ke konsumen.

Baca Juga: Cara Hitung Pajak Barang Mewah Dipotong PPN 12 Persen

Ketentuan ini dinilai memberikan tantangan baru bagi industri logistik dan perdagangan, terutama dalam mengatur harga layanan agar tetap kompetitif.

Pajak berupa tetikus (mouse) komputer kepada PT DEF. Harga jual tetikus komputer tersebut adalah Rp200.000,00, termasuk laba kotor sebesar Rp50.000,00.

Berdasarkan data tersebut, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebagai berikut:

a. Harga jual: Rp200.000,00

b. Dasar Pengenaan Pajak: Rp137.500,00 (11/12 × [Rp200.000,00 - Rp50.000,00]).

c. Pajak Pertambahan Nilai: Rp16.500,00 (12% × Rp137.500,00). (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS