Polisi Tangkap 56 Preman Meresahkan di Medan

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Sabtu, 23 April 2022  /  7:04 pm

Gedung Satreskrim Polrestabes Medan, diperiksanya sejumlah preman yang diamankan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap 56 preman yang meresahkan masyarakat. Mereka diduga melakukan aksi pungutan liar dan lainnya, Sabtu (23/4/2022).

Puluhan preman yang ditangkap dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) guna mendukung Operasi Ketupat Toba 2022 di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kompol Tengku Fathir, membenarkan adanya penangkapan 56 preman itu.

"Ini sebagai wujud menjawab keresahan masyarakat, berharap selama perayaan Idul Fitri 1443 H, situasi kamtibmas tetap kondusif di Kota Medan," ucap Valentino Alfa Tatareda.

Mereka ditangkap di sejumlah tempat, seperti di pusat perbelanjaan, pinggir jalan, terminal dan beberapa kompleks pertokoan yang ada di Kota Medan dan sekitarnya.

Mobil patroli keliling di sejumlah lokasi keramaian, menindaklanjuti sejumlah informasi atas keresahan masyarakat. Pemuda yang kerap meminta uang parkir tanpa ada memberikan bukti kartu parkir juga diamankan. Karena itu masuk kategori pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Pengeroyokan Pakai Parang di Kendari, Pelaku dan Korban Anak di Bawah Umur

"Seluruh preman yang diamankan didata di Satreskrim Polrestabes Medan, jika melakukan perbuatan yang sama, maka akan ditindak tegas," terangnya.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Candra Yudha Pranata, mengakui ikut langsung menangkap sejumlah preman yang meresahkan dan berkeliaran di wilayah tugasnya. Ada 9 preman yang ditangkapnya.

"Iya, saya bersama anggota mengamankan 9 orang preman di terminal Pinang Baris. Kegiatan patroli ini sebagai wujud memberikan rasa aman kepada masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Penahanan Terduga Pelaku Pencabulan di Butur Ditangguhkan, Ini Kata Polisi

Menurutnya, 9 preman itu didata dan dibina. Kemudian membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika yang diamankan ini melakukan tindak pidana serupa atau ada tindak pidana lainnya. Maka akan kami tahan sesuai dengan Undang-Undang berlaku," tuturnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin