Puluhan Satwa Lindung Gagal Diselundupkan di Pelabuhan Murhum Baubau

Elfinasari

Reporter

Senin, 15 Juli 2024  /  9:04 am

Puluhan satwa lindung saat akan dikembalikan di Maluku melalui Pelni KM Dobonsolo. Foto: Elfinasari/Telisik

BAUBAU, TELISIK.ID - Puluhan satwa dilindungi, yang berhasil masuk secara ilegal di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, akan dikembalikan ke tempat asalnya di Maluku. Satwa endemik Maluku dan Papua ini terdiri dari 30 ekor, termasuk 28 unggas dan 2 ekor walabi atau kanguru kecil.

Puluhan satwa ini terdiri dari Cendrawasih Raja tiga ekor, Nuri Bayan satu ekor, Nuri Maluku satu ekor, Walabi dua ekor, Cucak Timor dua ekor, Kakatua Jambul Kuning satu ekor, Nuri Kepala Hitam satu ekor, Nuri Aru 19 ekor.

Seluruh hewan dilindungi ini diamankan dua bulan lalu di atas kapal PT Pelni oleh jajaran Petugas Pengamanan Pelabuhan, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Murhum, Karantina Hewan, Kepolisian KP3, Pos TNI AL Baubau, serta BKSDA Baubau.

Saat pemeriksaan, petugas hanya menemukan satwa lindung ini di dek kapal tanpa pemilik. Rencananya, satwa-satwa tersebut akan dibawa ke Pulau Jawa sesuai arah kapal Pelni saat itu.

Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara, Sakrianto Djawie, mengatakan bahwa satwa ilegal ini ditemukan dua bulan yang lalu di Pelabuhan Murhum dan ini merupakan yang ketiga kalinya. Temuan kali ini terbesar karena jumlah satwanya jauh lebih banyak dan bervariasi.

Baca Juga: Penyeludupan Satwa Lindung Penyu Hijau Terungkap di Kolam Kotamara Baubau

"Ini adalah temuan ketiga kali, dan ada satu tersangka dari kasus kedua yang sudah diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara. Rata-rata saat ditanya di atas kapal, tidak ada yang mengaku. Kami sedang melakukan investigasi apakah ada peran dari orang-orang kapal mengapa hewan-hewan seperti ini bisa lolos," ungkap Sakrianto, Minggu (14/7/2024).

Temuan berulang ini membuat BKSDA meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk BKSDA Maluku, agar satwa dilindungi di wilayah tersebut tidak kembali diperdagangkan secara ilegal.

"Proses hukum akan kami tegakkan, dan sudah ada yang kami proses hukum untuk kasus ini," tegas Sakrianto.

Baca Juga: Penyeludupan Satwa Lindung Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Murhum Baubau

Kepala Resort BKSDA Baubau, Alisman, menuturkan bahwa hewan-hewan tersebut akan dipulangkan langsung ke habitatnya di Pulau Maluku. Translokasi satwa yang didominasi oleh burung ini akan menggunakan KM Dobonsolo tujuan Maluku/Ambon 14 Juli 2024 pukul 20.00 Wita.

"Jadi kepala balai dari provinsi akan ikut serta di kapal untuk mengembalikan hewan-hewan tersebut ke habitatnya," ungkap Alisman, Sabtu (14/7/2024) malam.

Ancaman hukuman bagi para pelaku ini sesuai Undang-Undang KSDA No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku dapat dikenai hukuman kurungan selama 5 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS