Penyeludupan Satwa Lindung Penyu Hijau Terungkap di Kolam Kotamara Baubau

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 27 April 2024
0 dilihat
Penyeludupan Satwa Lindung Penyu Hijau Terungkap di Kolam Kotamara Baubau
BKSDA Baubau berhasil mengamankan satu ekor penyu hijau. Foto: Elfinasari/Telisik

" Kasus penyeludupan satwa dilindungi, mencuat di Baubau. Kali ini melibatkan penyu hijau yang disita dari kolam Kotamara Kota Baubau "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus penyeludupan satwa dilindungi, mencuat di Baubau. Kali ini melibatkan penyu hijau yang disita dari kolam Kotamara Kota Baubau.

Kepala Resor BKSDA Kota Baubau, Alisman, menjelaskan bahwa evakuasi satu ekor penyu hijau dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan satwa-satwa dilindungi di kolam Kotamara.

"Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan persiapan untuk penangkapan menggunakan pukat. Namun, medan yang tidak terduga dan lumpur di sekitarnya, membuat operasi agak sulit, terutama saat malam hari," ujarnya,Sabtu (27/4/2024).

Meskipun hanya berhasil menangkap satu ekor penyu hijau dengan ukuran karapas dengan panjang 70 cm  dan lebar 60 cm, Alisman mengungkapkan bahwa ini adalah langkah penting dalam melindungi satwa-satwa tersebut. Estimasi harga satwa tersebut mencapai Rp 300 juta.

Baca Juga: Penyeludupan Satwa Lindung Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Murhum Baubau

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa laporan awal dari masyarakat menyebutkan adanya delapan ekor penyu hijau. Pihaknya baru berhasil menemukan satu ekor. Meskipun targetnya adalah menangkap semua satwa, kondisi medan yang sulit menghalangi upaya tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa fisik penyu saat dievakuasi terlihat cacat dengan lengan kiri yang terpotong, tetapi hewan tersebut tetap sehat dan aman.

Baca Juga: Hendak Diselundupkan, Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Pelabuhan Murhum Baubau

Meskipun demikian, Alisman menegaskan bahwa penyu hijau adalah satwa dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Tidak dibenarkan atau diperkenankan oleh satu badan atau masyarakat yang memeliharanya tanpa ada izin atau legalitas yang dimiliki.

Salah seorang warga yang ditemui di TKP, Harni mengungkapkan kekagetannya atas penemuan tersebut dan menekankan pentingnya menjaga keberadaan satwa lindung. Ia berharap agar semua penyu yang ditemukan dapat dilepaskan kembali ke habitat alaminya.

"Kasihan kalau di kolam Kotamara, harus dilepasliarkan. Kalau bisa jangan hanya satu ekor tetapi semuanya," ungkapnya kepada Telisik.id. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga