Putusan Perkara Dugaan Pelecehan Prof B Dibacakan 15 Juni Mendatang
Reporter
Rabu, 07 Juni 2023 / 4:26 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Putusan perkara dugaan pelecehan oleh Prof B terhadap mahasiswi inisial RN (20), bakal dibacakan 15 Juni 2023 oleh hakim Pengadilan Negeri Kendari, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dilansir sipp.pn-Kendari.go.id, sistem penelusuran informasi perkara Pengadilan Negeri Kendari, sebelumnya Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari, Fitriani Hasan dan Bangga Andika Hutabarak bacakan tuntutan pada 2 Mei 2023 lalu, dengan isi tuntutan agar majelis hakim menyatakan terdakwa Prof B terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Baca Juga: Prof B Tidak Ditahan Setelah Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Alasan PN Kendari
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof B dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan denda Rp 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Kasus dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN di kediaman Prof B, pada Senin 18 Juli 2022 lalu.
Kasus tersebut telah bergulir kurang lebih selama 10 bulan lamanya, sejak Prof B ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022, dengan berbagai drama pengusutan, mulai dari bolak baliknya berkas perkara dari Polresta Kendari ke Kejaksaan Negeri Kendari lantaran berkas dianggap belum P21 atau dinyatakan belum lengkap.
Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Prof B Hanya 2,6 Tahun Penjara
Hingga akhirnya mulai didaftarkan di Pengadilan Negeri Kendari untuk disidangkan pada 20 Desember 2022, namun drama peundaan sidang kembali terjadi hampir tiap tahapan sidang.
Keluarga Korban berharap, menjelang pembacaan putusan perkara dugaan pelecehan Prof B pada 15 Juni 2023 mendatang, agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari memberikan putusan yang terbaik agar korban mendapatkan keadilan.
"Sudah lama keluarga mencari keadilan, apalagi pelakunya ini adalah Prof B, sebagai dosen yang harusnya mendidik, tapi malah merusak para mahasiswi yang berdampak pada trauma yang berkepanjangan," ujar paman RN, Mashur kepada Telisik.id, Rabu (7/6/2023). (B)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS