Prof B Tidak Ditahan Setelah Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Alasan PN Kendari

La Ode Muhlas, telisik indonesia
Rabu, 17 Mei 2023
0 dilihat
Prof B Tidak Ditahan Setelah Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Ini Alasan PN Kendari
Pengadilan Negeri (PN) Kendari tidak akan menahan terdakwa pelecehan seksual, oknum dosen Prof B dengan pertimbangan proses peradilan masih pada tahap tuntutan. Foto: Ist.

" Perintah JPU agar PN Kendari menahan terdakwa kasus pelecehan seksual, Prof B, pasca sidang tuntutan, Selasa (9/5/2023) pekan lalu, belum terlaksana "

KENDARI, TELISIK.ID - Perintah Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Pengadilan Negeri (PN) Kendari menahan terdakwa kasus pelecehan seksual, oknum dosen Prof B pasca sidang tuntutan, Selasa (9/5/2023) pekan lalu, belum terlaksana.

Perintah penahanan oleh JPU itu tertuang dalam surat tuntutan kasus asusila dengan korban mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO), bernomor perkara 540/Pid.Sus/2022/PN Kdi.  

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof B dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan denda Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," demikian tertulis pada website sistem informasi penelusuran perkara milik PN Kendari.

Humas PN Kendari, Ahmad Yani mengonfirmasi, pihaknya memutuskan tidak akan menahan Prof B karena proses peradilan baru pada tahapan sidang penuntutan.

"Itu masih tuntutan, belum putusan," kata Ahmad Yani menjawab pertanyaan mengapa belum menahan terdakwa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatSapp, Selasa (16/5/2023).

Yani berkata, keputusan pengadilan menyesuaikan langkah sebelumnya kepolisian beserta kejaksaan yang tidak menahan terdakwa.

Baca Juga: Dituntut 2,6 Tahun dan Denda Rp 50 Juta Subsider 6 Bulan Penjara, Prof B Bacakan Pembelaan 23 Mei Mendatang

"Karena dari penyidik (polisi) dan penuntut umum juga tidak dilakukan penahanan. Nanti dalam putusan (dilakukan penahanan) jika ada perintah penahanan," ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa Prof B mengajukan penangguhan penahanan selama menjalani proses hukum mulai tahap penyidikan polisi hingga kejaksaan dengan alasan sedang sakit dan masih perlu menjalani rawat jalan dari dokter.

Paman korban, Mashur menyayangkan pihak pengadilan yang tidak menahan Prof B. Keluarga korban meragukan alasan sakit yang selalu menjadi alibi terdakwa sebab pernah ditemui berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Kendari.

"Kami berharap Prof B segera ditahan biar tidak keluyuran lagi. Semenjak di Polres tidak ditahan dengan alasan sakit. Padahal, faktanya sehat-sehat saja. Bahkan, didapati sedang jalan-jalan di Lippo Plaza Kendari," ungkapnya lewat pesan WhatsApp.

Mashur pun mengharapkan putusan majelis hakim nantinya bisa melebihi tuntutan jaksa agar bisa memberikan keadilan bagi korban. Menurutnya, perbuatan terdakwa sebagai guru besar telah mencoreng dunia pendidikan terutama kampus UHO Kendari.

Pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin, Syarif Saddam Rivanie Parawansa mengatakan, secara normatif hukum berlaku syarat dilakukan penahanan, yakni untuk menghindari bersangkutan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan diwaspadai melarikan diri.

Pendapat Syarif, alasan sakit terdakwa harus dipastikan kembali kebenarannya. Apabila kondisi terdakwa memungkinkan untuk ditahan, maka pengadilan patut melakukan penahanan.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Tuntut Prof B Hanya 2,6 Tahun Penjara

"Walaupun umurnya sudah lanjut usia, tapi kalau diharuskan melakukan penahanan yah harus ditahan. Semuanya kembali lagi ke pihak pengadilan apakah memang memungkinkan untuk ditahan atau tidak," katanya saat dimintai penjelasan lewat sambungan telepon seluler, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya, khusus penanganan kasus asusila, keputusan aparat penegak hukum mesti berlandaskan upaya pemenuhan hak korban untuk mendapatkan keadilan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kalau korban merasa tidak ditahannya (terdakwa) itu tidak adil bagi dia, maka itu harus menjadi pertimbangan pengadilan," tegasnya. (A)

Penulis: Laode Muhlas

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga