Refleksi 74 Tahun Perjuangan Rakyat Buton Menuju Provinsi Otonom

La Ode Taalami

Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026  /  1:07 pm

Dr. La Ode Taalami, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Sultra, Ketua TP3-DPOB Kepton, Ketua Forum Komunikasi Paguyuban Pulau-Pulau se-Wakatobi. Foto: Ist.

Oleh: Dr. La Ode Taalami

Akademisi, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Sultra, Ketua TP3-DPOB Kepton, Ketua Forum Komunikasi Paguyuban Pulau-Pulau se-Wakatobi

RIWAYAT perjuangan kesultanan dan masyarakat Buton untuk menjadi salah satu provinsi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memiliki akar sejarah yang panjang dan terlembaga.

Perjuangan ini dapat diklasifikasikan ke dalam 6 (enam) fase strategis: Fase Pertama (1952): Diawali melalui surat Sultan La Ode Falihi (Sultan Buton ke-XXXVIII) kepada Menteri Dalam Negeri RI kala itu, Mohammad Roem.

Surat permohonan tertanggal 25 Agustus 1952 ini teragendakan dalam Kabinet Kepresidenan No.7152. Fase Kedua (1996): Perjuangan kembali digelorakan melalui inisiasi Himpunan Mahasiswa Indonesia Buton (HIPMIB) di Makassar yang mendeklarasikan pembentukan Provinsi Buton Raya.  

Fase Ketiga (2002-2007): Lahirnya organisasi Angkatan Muda Buton (AMB) yang mensinergikan Kabupaten Buton dan Kota Bau-Bau, membentuk KMP3 Buton Raya, hingga ditandatanganinya naskah deklarasi oleh Bupati dan Ketua DPRD pada Seminar Kebudayaan 2007.

Fase Keempat: Terbentuknya ide Provinsi Sulawesi Tenggara Kepulauan oleh Gubernur Sultra saat itu (Drs. H. La Ode Kaimudin) yang melahirkan Tim 9, meski akhirnya tidak berlanjut karena kurangnya dukungan mayoritas.

Fase Kelima: Pengajuan Daerah Persiapan Otonomi Baru (DPOB) Buton Raya mendapat sokongan penuh dari Gubernur Sultra (H. Nur Alam, SE) dan disetujui oleh DPRD Provinsi. Fase Keenam (2021): Terbentuknya Sekretariat Bersama (Sekber) melalui SK Gubernur Sultra Nomor 354 Tahun 2021, serta disampaikannya usulan resmi Pemerintah Provinsi ke Komisi II DPR-RI.

Terlepas dari mungkin masih ada fase perjuangan yang tidak disebutkan oleh penulis, nama tokoh maupun kelompok penginisiasi dan peran-peran dari setiap generasi Buton yang telah berjuang untuk menjadikan Buton sebagai DPOB, namun memori kolektif orang Buton telah mencatat bahwa kami telah berjuang 74 tahun. Betapa sulitnya memperjuangkan wilayah eks Kesultanan Buton untuk memperoleh legitimasi dari NKRI tercinta guna menjadi sebuah provinsi yang otonom.

Jika satu generasi dihitung dari usia manusia dengan rerata 60 tahun, maka perjuangan masyarakat Buton untuk menjadi sebuah DPOB telah memasuki 2 generasi atau 74 tahun. Suatu waktu yang sangat panjang, bahkan lebih alot dari perjuangan kemerdekaan Indonesia yang hanya memerlukan waktu 37 tahun jika tahun 1908 (Budi Utomo) dijadikan patokan awal.

Baca Juga: Politik Kesehatan dan Kuasa Lingkungan: Siapa yang Menentukan Sehat atau Sakitnya Suatu Bangsa?

Pertanyaannya kemudian adalah apakah eks Kesultanan Buton tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi DPOB? Apakah Masyarakat Buton terlalu santun dalam memperjuangkan daerahnya? Ataukah pemerintah Pusat memandang Buton tidak strategis dalam kaca mata kebijakan strategi nasional?

Menjawab pertanyaan yang pertama, Buton sebagai sebuah Kerajaan/Kesultanan di masa lalu dapat ditelusuri dalam berbagai literatur, termasuk disebut dalam kitab Kakawin Negarakertagama karangan Mpu Prapanca sekitar tahun 1293.

Sebagai sebuah 'Negara Berdaulat' di masanya, Buton telah memiliki mata uang sendiri (kampua), bendera kebangsaan (Longa-Longa), sistem pemerintahan, falsafah penyelenggaraan negara hingga UUD negara bernama Martabat Tujuh yang disebut-sebut oleh banyak pakar telah mengilhami para pendiri bangsa ini dalam menyusun UUD 1945.

Buton telah menjadi bagian dari NKRI secara suka rela dan kecintaan kepada NKRI telah dibuktikan melalui sikap Sultan Falihi dalam menolak Pendirian Negara Indonesia Timur (NIT) oleh Belanda pada tahun 1946.

Warisan sejarah yang masih tampak jelas seperti kawasan cagar budaya Benteng Keraton Buton dan ratusan situs benteng lainnya yang tersebar dibekas wilayah Kesultanan Buton—bukan sekadar monumen romantisme masa lalu. Semuanya merupakan fondasi untuk membangun identitas kewilayahan di masa depan.

Kepulauan Buton dapat memproyeksikan tata ruangnya dengan memadukan pelestarian sejarah, infrastruktur, lanskap pesisir dan laut yang luas tanpa kehilangan akar tradisinya. Menilik dari prespektif ketatanegaraan, kewilayahan, dan kesiapan tata ruang, Buton sesungguhnya lebih siap menjadi daerah otonom dibandingkan beberapa provinsi lain yang telah mekar.

Menjawab pertanyaan apakah masyarakat Buton terlalu santun dalam memperjuangkan daerahnya untuk menjadi sebuah provinsi yang otonom? falsafah Buton memang menanamkan mindset untuk berpikir akademis dan mendahulukan dialog.

Sikap menghargai pemimpin dan menjaga persahabatan telah terpatri lama, dan itu semua tecermin dalam falsafah Bholimo arataa somanamo karo, Bholimo Karo Somanamo Lipu, Bholimo lipu somanamo sara, dan Bholimo Sara Somanamo Agama.

Namun demikian, masyarakat Buton tidak berarti bahwa tidak memiliki sikap heroik. Keberhasilan mereka mengusir Bajak Laut La Bolontio, bajak laut Sanggila, dan Tobelo merupakan bukti sejarah untuk hal dimaksud. Masyarakat atau orang Buton secara genetis-kultural memiliki darah heroisme yang diwariskan oleh Pahlawan Nasional La Karambau atau Oputa Yikoo, serta rekam jejak panjang menaklukkan lautan dan bertahan hidup di tengah badai samudra.

Kalaulah pemerintah NKRI memandang bahwa Kepulauan Buton tidaklah strategis untuk dimekarkan, tampaknya pandangan itu harus dikaji kembali. Kepulauan Buton diapit oleh ALKI II dan ALKI III. Selanjutnya ALKI III A dan III B yang membelah laut Banda.

Baca Juga: Olahraga dan Politik: Piala Dunia FIFA 2026 Panggung Sandiwara Global

Jalur pelayaran internasional dari Pasifik ke Samudera Hindia atau sebaliknya ini sangat berpotensi untuk terjadinya tindak kejahatan pelayaran, seperti: illegal fishing, perdagangan orang, penyelundupan BBM, hingga penyelundupan senjata.

Selain itu, eksistensi Aspal Buton dengan puluhan ribu depositnya tentu merupakan aset strategis bagi ketahanan nasional. Ketangguhan bahari warisan leluhur ini sejatinya adalah instrumen pertahanan negara. Alih-alih menggunakan pengalaman menaklukkan samudra untuk menutup jalur ALKI, kawasan ini justru bersiap menjadi 'Mata dan Telinga' terdepan NKRI.

Masyarakat maritim Kepton tidak hanya akan mengamankan perairan dari ancaman kejahatan transnasional, tetapi juga siap menghidupkan kembali identitas maritim nusantara, yang salah satunya melalui upaya pelestarian dan replikasi budaya kapal tradisional seperti sope dan boti/kali-koli sebagai sentra edukasi dan pariwisata pesisir. Kedaulatan negara akan berlapis kuat apabila masyarakat kepulauan Buton berdaya dan otonom.

Pada akhirnya, dari prespektif dukungan provinsi induk dan parameter persyaratan dasar kewilayahan (luas wilayah, jumlah penduduk, batas, dan cakupan wilayah), dokumen usulan pemekaran ini telah memenuhi telaah akademis dan syarat perundang-undangan.

Oleh karena itu, dipandang dari kedua perspektif dimaksud tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menyetujui usulan masyarakat Buton. Moratorium seyogianya tidak menjadi instrumen untuk menunda perjuangan masyarakat Buton yang secara administratif dan sosiologis telah matang untuk menjadi sebuah DPOB. (*)

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS