Selangkah PPPK Terangkat PNS, Begini Penjelasan Bos BKN
Reporter
Senin, 24 November 2025 / 1:47 pm
Wacana perubahan status PPPK menjadi PNS kembali mencuat setelah Komisi II DPR membahas mekanismenya. Foto: Repro Dinkes Buleleng.
JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan skema kepegawaian kembali menjadi sorotan setelah wacana perpindahan otomatis PPPK menjadi PNS muncul dalam pembahasan di Komisi II DPR RI.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian publik setelah adanya wacana perpindahan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara otomatis.
Wacana tersebut berkembang seiring masukan Komisi II DPR RI yang menilai perlunya penyelarasan dalam sistem rekrutmen ASN nasional. Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan terkait ketentuan yang berlaku saat ini.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (24/11/2025), Zudan menegaskan bahwa aturan yang berlaku sekarang tidak memungkinkan perpindahan otomatis dari PPPK ke PNS. Ia menyebut seluruh proses tetap mengikuti mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, perubahan hanya dapat terjadi apabila revisi Undang-Undang ASN menghasilkan kebijakan baru yang memungkinkan skema berbeda.
Baca Juga: Ramai PPPK Disahkan DPR jadi PNS, Begini Risiko Kebijakan Barunya
“Kita belum tahu nanti di DPR, di revisi undang-undang ASN yang baru akan ada perubahan kebijakan atau tidak. Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes,” ujar Zudan, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (24/11/2025).
Zudan juga menegaskan bahwa peluang PPPK menjadi PNS tetap terbuka melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia menyebut pihaknya saat ini menunggu usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sebelum menentukan kebutuhan ASN baru.
“Kalau ada permintaan formasi, kami kan tidak bisa memberi formasi kalau tidak diminta berarti kan tidak butuh. Nah, maka yang sekarang PPPK memenuhi syarat pendidikannya memenuhi syarat umurnya memenuhi syarat dan kemudian mampu melampaui passing grade,” ucapnya.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa keputusan pemerintah membuka rekrutmen ASN pada tahun mendatang masih menunggu finalisasi. Di sisi lain, kebutuhan PPPK tetap terbuka, terutama untuk posisi yang memerlukan keahlian khusus dan kualifikasi tinggi.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025 Terima THR Natal? Berikut Ketentuannya
Ia mencontohkan kebutuhan jabatan tertentu yang tidak dapat dipenuhi melalui CPNS karena calon merasa tidak sesuai dengan penempatan golongan awal.
“Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk PPPK terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi. Itu selalu ada, selalu dibuka,” kata Zudan.
Dengan demikian, wacana perpindahan otomatis PPPK menjadi PNS masih menunggu perkembangan pembahasan regulasi di DPR. Untuk saat ini, seluruh mekanisme perpindahan tetap mengikuti prosedur seleksi yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS