Sering Jadi Tersangka saat Laka Lantas, Sopir di Jawa Timur Butuh Perlindungan Hukum
Reporter Surabaya
Rabu, 22 Juni 2022 / 6:53 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Sering menjadi tersangka ketika terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) para sopir di Jawa Timur berharap ada perlindungan hukum untuk mereka.
Ketua Serikat Sopir Indonesia (SSI) Jawa Timur, Siswoyo mengatakan pekerjaan seorang sopir sangat dilema sekali dikarenakan tidak bisa menolak perintah pemilik kendaraan atau pemilik usaha.
"Pemilik kendaraan tak mau tahu resiko yang akan terjadi di jalanan. Yang penting kami harus mengantar penumpang atau barang sampai tujuan dengan kondisi kendaraan layak atau tak layak. Sedangkan upah yang kami pegang tidak sesuai dengan nilai keselamatan yang harus kami tanggung,” ungkapnya di Surabaya, Rabu (22/6/2022).
Pria asal Malang ini mengatakan jika ada kecelakaan yang menimpa sopir terhadap penumpang atau barang yang dibawanya, tentunya sopir selalu menjadi tersangka dan selalu menanggung kerugian jika terjadi kerusakan atas barang yang dibawanya.
Baca Juga: BKKBN Sultra Dorong Pemda Buton Tengah Lakukan Percepatan Penurunan Stunting
"Kami kalau ada kecelakaan jika luka-luka di rawat di rumah sakit, namun setelah sembuh sudah ditetapkan jadi tersangka. Ini tentunya sangat menyedihkan sekali, di mana dengan upah tak sesuai yang harus menafkahi keluarga dan juga harus berurusan dengan hukum,” jelasnya.
Oleh sebab itu, kata Siswoyo, pihaknya berharap adanya aturan atau payung hukum agar ada perlindungan hukum bagi sopir yang menjalankan tugasnya di jalan raya.
Baca Juga: 30 Calon Jemaah Haji Muna Diberangkatkan, 10 di Antaranya Pasangan Suami Istri
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Timur, Padelan mengatakan atas keluhan tersebut pihaknya akan segera menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Jawa Timur.
“ Tentunya kalau membuat perda kan prosesnya lama di legislatif, tentunya cukup ada pergub untuk menjadi payung hukum bagi keselamatan sopir,” tandasnya. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Musdar