Terganjal Gugatan di MK, KPU Buton Selatan Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Buton Selatan Terpilih
Reporter
Jumat, 03 Mei 2024 / 4:25 pm
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Rapat penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD Buton Selatan terpilih hasil Pemilu 2024, ditunda. Alasan penundaan tersebut disebabkan adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Gugatan di Mahkamah Konstitusi dilayangkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Buton Selatan, Aliadi, bersama kuasa hukum Hanura Cabang Buton Selatan, Muhammad Toufan Achmad, pada 4 Maret 2024.
Gugatan itu terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yang mana tidak terlaksananya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Wacuala, Kecamatan Batu Atas.
Baca Juga: Pj Bupati Buton Selatan Resmikan Puskemas Gajah Mada
Setelah gugatan tersebut selesai, KPU Buton Selatan baru akan menetapkan jadwal rapat terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Buton Selatan hasil Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Buton Selatan, Hastun mengungkapkan, pelaksanaan rapat terbuka diperkirakan akan diselenggarakan pada akhir Mei 2024 atau selambat-lambatnya awal Juni 2024.
Baca Juga: BMKG Baubau Sebut Gelombang Kelvin Pemicuh Curah Hujan Bulan April
Terkait aduan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) baru menggelar sidang pendahuluan pada 2 Mei. Namun dia memastikan, gugatan PHPU di tengah-tengah tahapan pilkada, tidak mengurangi ataupun menghalangi aktivitas KPU Buton Selatan dalam membuka perekrutan Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) yang sudah dibuka mulai dari tanggal 2 Mei hingga 8 Mei mendatang.
Diketahui, untuk perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buton Selatan diperpanjang di satu kecamatan yakni Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan.
"Masih ada gugatan yang masih diselesaikan di MK kalau sudah selesai baru kita tetapkan rapatnya," ungkapnya pada Telisik.id saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (3/5/2024). (B)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIGOOGLE NEWS