Tolak Kenaikan Cukai Tembakau, Dewan Jatim Ungkap Alasannya

Try Wahyudi Ary Setyawan

Reporter Surabaya

Minggu, 05 September 2021  /  4:25 pm

Rokok kretek lokal. Foto: Repro pasardana.id

SURABAYA, TELISIK.ID - Keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan cukai rokok di tahun 2021, mendapat penolakan dari DPRD Jatim.

Pihak legislatif di Jatim sepakat menolak kenaikan tersebut, serta melakukan kajian ulang kenaikan cukai tembakau.

“Perlu dipertimbangkan dan dikaji ulang rencana pemerintah menaikkan cukai rokok terutama SKT (Sigaret Kretek Tangan),” kata anggota DPRD Jatim, Suwandy Firdaus, saat dikonfirmasi, Minggu (5/9/2021).

Politisi asal Partai NasDem ini mengatakan, walau besaran kenaikan tarif cukai rokok 2022 belum dipastikan, pelaku industri khawatir apabila pemerintah menaikkan cukai SKT, beban dan tekanan industri padat karya ini akan makin besar.

Pasalnya, kata pria asal Mojokerto ini, akibat kenaikan cukai yang sangat tinggi dan hampir sama dengan sigaret kretek mesin (SKM), banyak pabrikan SKT kelabakan dan bahkan gulung tikar, sehingga berimbas terhadap banyaknya pengurangan tenaga kerja.

“Apalagi adanya rencana kenaikan cukai rokok 2022 ini membebani, terutama bagi SKT. Sejak 2015, SKT mengalami penurunan karena kenaikan cukai yang drastis dalam setiap tahunnya. Hal ini menjadi pukulan berat bagi Jatim,” jelas pria Wakil Ketua FSP RTMM Jawa Timur.

Baca Juga: Erick Thohir Respon Kemarahan Risma Soal Bansos Tak Cair di Bank BUMN

Baca Juga: Demokrasi Indonesia Mahal, Fahri Hamzah: Jangan Heran Pejabat Korupsi

Menurut Suwandy, selama ini industri sangat terpukul akibat pandemi COVID-19.

Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga telah mempengaruhi biaya operasional pabrik, serta menyebabkan adanya penurunan produksi.

“Tidak adanya kenaikan cukai di tahun 2021, sangat membantu kami sebagai pekerja rokok, sehingga SKT kami bertahan,” tandas pria yang juga ketua DPW Gemuruh NasDem ini.

Untuk diketahui, pemerintah akhirnya menaikkan cukai rokok yang dimulai pada 1 Februari 2021. Besaran kenaikan cukai rokok mencapai 12,5 persen. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha