UHO Kendari Perpanjang Pembayaran UKT

Andi Irna Fitriani

Reporter

Senin, 21 Februari 2022  /  2:19 pm

Pembayaran uang kuliah tunggal (UKT)/SPP bagi mahasiswa UHO diperpanjang hingga 25 Februari 2022. Foto: Andi Irna Fitriani/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari memperpanjang pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) hingga 25 Februari 2022.

Wakil Rektor I UHO Kendari, La Hamimu mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 798/UN29/2021 tentang Kalender Akademik Universitas Halu Oleo Tahun Akademik 2021/2022.

“Sehubungan dengan beberapa kendala teknis selama proses pembayaran UKT/SPP, jadwal pembayaran UKT/SPP semester genap 2021.2 tahun akademik 2021/2022 diperpanjang hingga 25 Februari 2022 pukul 16:00 Wita,” jelasnya, Senin (21/2/2022).

Ia menambahkan, untuk penawaran mata kuliah akan dimulai 20 Februari 2022 hingga 4 Maret 2022.

“Jadwal pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) Semester Genap 2021.2 secara Online melalui laman https://siakadbeta.uho.ac.id/ dimulai tanggal 21 Februari 2022 sampai dengan 4 Maret 2022,” ujarnya

Sementara untuk jadwal perkuliahan semester genap 2021.2 kata dia, akan dimulai pada 7 Maret 2022.

Untuk permohonan mengansur/mencicil UKT dan permohonan centang tugas akhir (skripsi) pada laman http://usulukt.uho.ac.id dan laman https://siakadbeta.uho.ac.id/ sudah ditutup dan tidak melayani lagi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Dikmudora Kendari Terapkan Pembelajaran Online 100 Persen

Kemudian, demi kedisiplinan penyelenggaraan akademik semester genap 2021.2, ia mengingatkan seluruh civitas akademik untuk mentaati jadwal yang telah ditentukan dan senantiasa mengupdate informasi yang disampaikan secara resmi melalu website UHO (https://uho.ac.id/).

Mengetahui hal tersebut, salah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UHO Kendari, Andi Rifaldi mengaku senang, karena ia sendiri belum melakukan pembayaran UKT.

Baca Juga: Ada SMA Baru di Konkep

"Harusnya memng sudah begitu, apalagi kan mahasiswa UHO ini banyak, otomatis butuh perpanjangan karena kalau membayar itu mengantri sekali," ujarnya. (B-Adv)

Reporter: Andi Irna Fitriani

Editor: Haerani Hambali