Masuk PPKM Level 3, Proses Belajar Tatap Muka di Kolut Kembali Ditunda
Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 29 Juli 2021
0 dilihat
Proses belajar tatap muka di sekolah. Foto: Repro Tribunnews.com
" Pemda Kabupaten Kolaka Utara kembali menunda proses belajar mengajar tatap muka sampai 1 Agustus 2021. "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemda Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali menunda proses belajar mengajar tatap muka sampai 1 Agustus 2021.
Penundaan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, dan SMP setelah Kabupaten Kolut dinyatakan masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH melalui Surat Edaran Nomor: 443.2/428/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Kolaka Utara menyatakan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
Kebijakan perpanjangan PPKM level 3 ini berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, Ismail, S.Pd membenarkan penundaan pembelajaran tatap muka tersebut.
"Sampai hari ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolut, masih menginformasikan kepada semua sekolah-sekolah untuk belajar dari rumah," kata Ismail, Kamis (29/7/2021).
Rencananya, kata dia, proses belajar daring berlaku sampai 1 Agustus 2021. Setelah itu, pihaknya akan bersurat lagi ke Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kolut untuk meminta surat izin atau rekomendasi.
"Sekolah dapat melakukan pembelajaran tatap muka jika mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kolut. Kalau tidak diberi izin atau rekomendasi, maka kita tidak boleh mengelar pembelajaran tatap muka," bebernya.
Baca juga: Ini 100 Universitas Terbaik di Indonesia, UHO Masuk 50 Besar
Baca juga: Tips dan Trik Kuliah dengan Beasiswa Bidikmisi di Kampus Swasta
Lebih lanjut, ia menyatakan, jika selama ini pertimbangan Satgas penyakit tidak bisa di coba-coba begitupun dengan COVID-19 jangan sampai mencoba melakukan pembelajaran tatap muka, namun justru menimbulkan cluster baru.
"Dan kalau itu terjadi kira-kira siapa yang akan bertanggungjawab?," katanya.
Ismail menuturkan, bagi sekolah yang akan menggelar pembelajaran tatap muka harus memenuhi beberapa tahapan yakni pertama, sekolah harus mengisi data Dapodik di setiap jenjang satuan pendidikan baik TK, SD, maupun SMP.
"Di dalam Dapodik itu berisi daftar periksa kelengkapan yang harus disiapkan sekolah sebelum dinyatakan siap menjalankan pembelajaran tatap muka. Jadi harus di isi," tukasnya.
Kedua, pihak sekolah harus berkordinasi dengan pemerintah setempat dengan unit-unit kesehatan di daerahnya masing-masing seperti Babinkamtibmas, Babinsa, dan memperoleh surat izin dari orang tua.
"Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti belajar tatap muka di sekolah, maka mereka tetap menerima pelajaran secara online," bebernya.
Kemudian persyaratan yang paling utama, semua guru yang bertugas di setiap sekolah harus divaksin, kecuali mereka yang memiliki sakit bawaan yang membuat mereka tidak boleh divaksin.
"Sekarang data kita itu sudah 78 persen lebih guru telah menjalani vaksinasi, itu berdasarkan data per tanggal 11 Juli 2021, dan data ini bisa terus bertambah karena vaksinasi masih terus berlangsung," pungkasnya. (C)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Fitrah Nugraha