Gaji PPPK 2026 Diusul Masuk APBN dan Alih Status ke PNS Tanpa Batasan Usia, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 12 Juni 2026
0 dilihat
Gaji PPPK 2026 Diusul Masuk APBN dan Alih Status ke PNS Tanpa Batasan Usia, Begini Penjelasannya
Kesepakatan pemerintah dan DPR soal gaji PPPK masuk APBN memunculkan harapan baru nasional. Foto: Repro Pemkab Tangerang

" Kesepakatan pemerintah dan DPR soal gaji PPPK masuk APBN memunculkan harapan baru "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kesepakatan pemerintah dan DPR soal gaji PPPK masuk APBN memunculkan harapan baru, disertai dorongan alih status menjadi PNS tanpa batasan usia.

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diusulkan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Usulan tersebut telah disepakati pemerintah bersama DPR RI dalam rapat kerja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026.

Kesepakatan itu menjadi perhatian kalangan PPPK karena dinilai dapat memberikan kepastian terkait pembayaran gaji yang selama ini masih bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, muncul pula dorongan agar PPPK dapat dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap tanpa batasan usia.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) yang juga Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Kabupaten Serang, Heti Kustrianingsih, menyambut positif kesepakatan tersebut.

Menurutnya, usulan agar gaji PPPK ditanggung APBN telah lama diperjuangkan  organisasi PPPK.

Heti mengatakan, kebijakan tersebut penting agar tidak ada lagi PPPK yang terdampak persoalan keterbatasan anggaran daerah. Ia menilai tanggung jawab pembayaran gaji PPPK seharusnya berada di pemerintah pusat.

"Alhamdulillah banget usulan kami diterima. Biar bagaimana pun gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan pemda karena alasan anggaran cekak," kata Heti, seperti dikutip dari JPNN, Jumat (12/6/2026).

Menurut Heti, hasil rapat yang melibatkan DPR RI, kementerian terkait, dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi keresahan PPPK maupun kepala daerah.

Sejak diangkat menjadi ASN PPPK, banyak pegawai yang mengaku masih menghadapi berbagai tantangan dalam lingkungan kerja.

Baca Juga: Mendagri Tutup Opsi PHK Massal PPPK-Honorer 2026 di Daerah, Rekrutmen Baru Dihentikan

Ia menyebut masih terdapat pandangan yang menempatkan PPPK di bawah PNS meskipun keduanya sama-sama berstatus ASN. Kondisi tersebut dinilai memengaruhi kesempatan dan pengakuan yang diterima PPPK di sejumlah instansi.

"PPPK itu masih dianggap pegawai cadangan di bawah PNS. Kami dianggap golongan bawah dan dianggap tidak selevel PNS, meskipun kemampuan PPPK jauh di atas PNS," ungkap Heti.

Selain itu, Heti menyoroti kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Menurutnya, dalam situasi keterbatasan anggaran daerah, PPPK kerap menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

Karena itu, ia menyambut baik kesepakatan pemerintah dan DPR RI yang membuka peluang pembiayaan gaji PPPK melalui APBN. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi beban fiskal daerah sekaligus memberikan kepastian bagi para pegawai.

"Kami berharap masuk APBN ini jangan sampai hanya untuk anggaran 2027. Mudah-mudahan berlaku seterusnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Heti mendorong pemerintah untuk menyiapkan skema alih status PPPK menjadi PNS secara bertahap tanpa batasan usia. Menurutnya, usulan tersebut muncul karena PPPK masih menghadapi keterbatasan dalam pengembangan karier.

Baca Juga: Pertemuan Terbaru dengan Kemendagri Alih Status PPPK ke PNS 2026, Berikut 7 Hasil Positifnya

Ia menjelaskan bahwa PPPK, khususnya guru, masih kesulitan meningkatkan jenjang karier meskipun memiliki kinerja yang baik. Status sebagai pegawai dengan perjanjian kerja dinilai menjadi salah satu faktor yang membatasi ruang pengembangan karier tersebut.

"Untuk alih status PNS sangat petting karena PPPK guru mau kinerjanya sebaik apa pun tidak bisa mengembangkan kariernya karena statusnya masih PPPK. Kalau masih namanya PPPK masih judulnya kontrak, makanya sulit berkembang," tuturnya.

Menurut Heti, apabila alih status PPPK menjadi PNS dapat direalisasikan secara bertahap, maka pemerintah daerah akan memiliki ruang yang lebih luas untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN maupun ASN PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Hingga kini, usulan gaji PPPK masuk APBN dan alih status menjadi PNS masih menunggu pembahasan lanjutan. Namun, kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat Komisi II DPR RI menjadi perkembangan terbaru yang mendapat perhatian luas dari kalangan PPPK di berbagai daerah. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga