17 Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Belum Lapor LHKPN, Terancam Tidak Dilantik
Nur Fauzia, telisik indonesia
Jumat, 02 Agustus 2024
0 dilihat
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, usai diwawancarai awak media. Foto: Nur Fauzia/Telisik
" Sebanyak 12 orang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang terpilih pada Pemilu 2024, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan terancam tidak akan dilantik "
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 17 orang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang baru terpilih pada Pemilu 2024, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan terancam tidak akan dilantik.
Hal ini disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, pada saat rapat koordinasi pencalonan yang digelar di Hotel Zahra Kendari, Kamis (1/8/2024).
Asril menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh KPU bagian teknis, dari 45 anggota DPRD provinsi, baru 33 orang yang melaporkan LHKPN dan 17 orang lainnya belum melaporkan LHKPN.
Adapun partai anggota DPRD terpilih yang belum melaporkan LHKPN, yaitu PKB 1 orang, PDIP 2 orang, Nasdem 3 orang, PKS 3 orang, PBB 4 orang, dan Demokrat 4 orang.
Kata Asril, berdasarkan surat KPU Nomor 95 tahun 2024, anggota DPRD terpilih harus melaporkan LHKPN dalam kurun waktu 21 hari sebelum pelantikan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka nama yang bersangkutan tidak akan dimasukkan dalam daftar pelantikan.
Baca Juga: 5.681 Caleg Terpilih Belum Setor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Baca Juga: Masa Jabatan Segera Berakhir, 3 Pj Bupati di Sulawesi Tenggara Ini Belum Lapor LHKPN
Namun hal ini tidak menggugurkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih, lanjut Asril. Yang bersangkutan hanya tidak dilantik pada hari pelantikan. Namun ketika yang bersangkutan membawa LHKPN setelahnya, maka KPU akan menyampaikan kepada DPRD untuk merencanakan kembali proses pelantikan. (C)
Penulis: Nur Fauzia
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS