KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 17 orang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara yang baru terpilih pada Pemilu 2024, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan terancam tidak akan dilantik.

Hal ini disampaikan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asril, pada saat rapat koordinasi pencalonan yang digelar di Hotel Zahra Kendari, Kamis (1/8/2024).

Asril menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh KPU bagian teknis, dari 45 anggota DPRD provinsi, baru 33 orang yang melaporkan LHKPN dan 17 orang lainnya belum melaporkan LHKPN.

Adapun partai anggota DPRD terpilih yang belum melaporkan LHKPN, yaitu PKB 1 orang, PDIP 2 orang, Nasdem 3 orang, PKS 3 orang, PBB 4 orang, dan Demokrat 4 orang.

Kata Asril, berdasarkan surat KPU Nomor 95 tahun 2024, anggota DPRD terpilih harus melaporkan LHKPN dalam kurun waktu 21 hari sebelum pelantikan. Jika hal ini tidak dilakukan, maka nama yang bersangkutan tidak akan dimasukkan dalam daftar pelantikan.