Masa Jabatan Segera Berakhir, 3 Pj Bupati di Sulawesi Tenggara Ini Belum Lapor LHKPN

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 29 April 2023
0 dilihat
Masa Jabatan Segera Berakhir, 3 Pj Bupati di Sulawesi Tenggara Ini Belum Lapor LHKPN
Tiga Pj bupati di Sulawesi Tenggara belum melaporkan LHKPN. Padahal masa jabatannya akan berakhir pada 27 Mei 2023 mendatang. Foto: Kolase

" Tiga penjabat (Pj) bupati di Sulawesi Tenggara belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal masa jabatannya akan berakhir pada 27 Mei 2023 mendatang "

KENDARI, TELISIK.ID - Tiga penjabat (Pj) bupati di Sulawesi Tenggara belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal masa jabatannya akan berakhir pada 27 Mei 2023 mendatang.

Ketiga bupati tersebut adalah Pj Bupati Muna Barat, Bahri, Pj Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup dan Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menyampaikan pemberitahuan akhir masa jabatan (AMJ) 3 Pj tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat dihubungi via telepon, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Sulawesi Tenggara, Muliadi mengaku belum bisa menjabarkan secara detail perihal siapa saja pengganti dari ketiga Pj bupati tersebut, karena ia masih berada di luar kota.

Baca Juga: Ali Mazi Beber Prestasi saat Rapat Paripurna HUT Sulawesi Tenggara

"Nanti kita bicarakan setelah balik di Kendari ya," jawabnya singkat, Sabtu (29/4/2023).

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, berdasarkan data yang diperoleh Telisik.id, ketiga bupati belum melaporkan LHKPN sejak menjabat pada Mei 2022 lalu.

LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Pihak yang wajib melaporkan LHKPN:

- Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No 28 tahun 1999; dan

- Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ada pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Dengan kata lain, pejabat publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 dikutip dari Tempo.co:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara,

2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,

3. Menteri,

4. Gubernur,

5. Hakim,

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,

7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,

Pimpinan Bank Indonesia,

Pimpinan Perguruan Tinggi,

Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia,

Jaksa,

Penyidik,

Panitera Pengadilan,

Pemimpin dan Bendaharawan Proyek. 

Sementara peraturan lainnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU ini bukan penyelanggara negara saja yang diwajibkan, namun bisa jadi hampir seluruh instansi telah memperluas wajib lapor (WL). Berikut daftarnya:

Baca Juga: Cegah Stunting dengan Menjaga 1.000 HPK

1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,

2. Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan,

3. Pemeriksa Bea dan Cukai,

4. Pemeriksa Pajak,

5. Auditor,

6. Pejabat yang mengeluarkan perizinan,

7. Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat,

8. Pejabat pembuat regulasi. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga