" Ini adalah salah satu bukti konkret aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ini sering menjadi pemicu awal terjadinya tindak kriminal dan sekitar 80 persen tindak kriminal dipicu oleh miras. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Kepolisian Resor (Polres) Kota Baubau memusnakan ribuan liter miras tradisional di halaman Polres Baubau, Kamis (31/12/2020).
Pemusnahan miras tersebut turut disaksikan Wali Kota Baubau dan Ketua DPRD Kota Baubau.
"Adapun miras yang dimusnakan terdiri dari 280 botol bir bintang, arak dan kunao sebanyak 1.200 liter, 60 botol bir fres, 100 botol Guines," jelas Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari S.IK kepada awak media, Kamis (31/12/2020).
Miras tersebut merupakan hasil pengungkapan selama operasi tahun 2020. Kapolres juga mengatakan, 80 persen kasus kejahatan di Kota Baubau disebabkan oleh miras.
"Ini adalah salah satu bukti konkret aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Seperti kita ketahui bersama bahwa ini sering menjadi pemicu awal terjadinya tindak kriminal dan sekitar 80 persen tindak kriminal dipicu oleh miras," ungkap Kapolres.
Selain itu, miras dapat merusak tatanan hidup dalam bermasyarakat karena hilangnya eksistensi sebagai manusia dan secara kolektif.
"Sehingga salah satu cara untuk memutus mata rantai kriminalitas akibat dari miras ini adalah dengan memberantas peredaran minuman beralkohol," tukasnya.
Sementara itu Wali Kota Baubau, Dr. H. As Tamrin, MH, berterimakasih kepada kepolisian yang telah memusnahkan miras tersebut.
"Terima kasih kepada Polres, ini merupakan salah satu action dan tidak berhenti disini, ini tetap berjalan terus," ujar As Tamrin.
Namun, tambahnya, semua itu bergatung juga kepada masyarakat, karena bagaimanpun usaha kita dalam memberantas miras, tetap akan ada kalau tidak ada kesadaran dari masyarakat.
"Karena kalau tidak begitu kita akan kucing-kucingan lagi dengan masyarakat," tandasnya. (B)