17 Tenaga Honorer di Kolaka Utara Batal Terima SK P3K

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 29 April 2024
0 dilihat
17 Tenaga Honorer di Kolaka Utara Batal Terima SK P3K
Belasan honorer di Kolaka Utara batal menerima SK P3K setelah kelulusannya dianulir Kementerian PAN-RB. Foto: Diskiminfo Kolaka Utara

" 17 tenaga honorer di Kolaka Utara batal menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sebanyak 17 tenaga honorer di Kabupaten Kolaka Utara batal menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada momen peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII yang dihelat di Lapangan Aspirasi Kota Lasusua, Kamis (25/4/2024).

17 honorer ini terdiri dari 12 orang honorer tenaga kesehatan (nakes) yang berprofesi sebagai bidan dan lima orang honorer Dinas Sosial. Awalnya, belasan honorer ini dinyatakan lulus oleh BKN setelah mengikuti semua proses tahapan rekrutmen mulai dari seleksi administrasi (pemberkasan) hingga mengikuti Computer Assisted Test (CAT) untuk formasi CPNS dan P3K tahun 2023.

Ironisnya, saat pemberkasan ulang, kelulusan sebagai P3K belasan honorer tersebut, kembali dianulir oleh Kementerian PAN-RB dengan dalih tidak memenuhi syarat atau TMS, disebabkan kualifikasi pendidikan mereka tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.

Sekertaris Dinas Sosial Kolaka Utara, Hasrianda membenarkan jika lima orang honorer yang mengabdikan diri di kantornya batal menerima SK PwK dan saat ini nasib kelulusannya belum jelas.

"Statusnya belum jelas," jawabnya melalui WhatsApp, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: Pansus PPPK DPRD Kolaka Utara Bertemu Presiden RI Hari Ini

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kolaka Utara, Mawardi Hasan menyatakan, nasib kelulusan belasan P3K ini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat. Kalau tidak ada, maka pemerintah daerah bakal mengajukan kuota tambahan ke Kementerian PAN-RB khusus 12 nakes D-IV Bidan Pendidik.

"Kita menunggu kebijakan pusat. Jika tidak ada, maka kita usul tambahan kuota P3K 2024 khusus nakes D-IV Bidan Pendidik. Sementara untuk honorer Dinsos D-IV Pekerja Sosial tahun ini bakal diakomodir," terangnya.

Tidak hanya itu, kata Mawardi, belasan P3K yang dianulir kelulusannya akan menjadi skala prioritas pengangkatan P3K tahun ini. Pihaknya pun telah menyiapkan beberapa langkah teknis salah satunya, dengan tidak menerima pelamar lain untuk mengisi kuota tersebut.

Hanya saja, penambahan kuota khusus untuk Nakes D-IV Bidan Pendidik masih memerlukan persetujuan Kementerian PAN-RB mengingat Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara tahun ini hanya mengusulkan 110 kuota CPNS dan P3K khusus tenaga teknis, sementara kuota guru dan kesehatan dihentikan.

"Kuota D-IV Pekerja Sosial sudah tersedia, sementara D-IV Bidan Pendidik masih menunggu keputusan pusat. Kami berharap permintaan kuota khusus untuk tenaga kesehatan ini nantinya dapat dipenuhi," harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari, yang turut mengawal nasib kelulusan belasan P3K bersama tim pansus P3K DPRD hingga ke pusat menyatakan, belasan honorer nakes dan lima honorer Dinsos akan diberi ruang untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.

"Mereka jadi skala prioritas ini kebijakan Kementerian Kesehatan yang mereka sampaikan kepada kami saat audiens bersama di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: Dewan Kolaka Utara Bakal Perjuangkan Nasib Kelulusan PPPK Nakes dan Dinsos di Komisi IX DPR RI

Sekertaris DPC Partai Demokrat ini menambahkan, untuk tambahan kuota khusus 12 nakes, Pemerintah Kabupaten yakni Bupati dan BKPSDM bakal mendapat undangan audiens membahas masalah itu.

Diketahui, awalnya jumlah honorer P3K yang dianulir kelulusannya oleh Kementerian PAN-RB sebanyak 29 orang. Terdiri dari 24 honorer tenaga kesehatan dan 5 orang honorer Dinsos.

Berkat kerja Pansus P3K DPRD Kolaka Utara yang hampir sebulan lamanya, 24 nakes yang dianulir kelulusannya tersisa 12 orang, sementara Dinsos tetap. Mereka yang kembali dinyatakan lulus telah menerima SK bersama ratusan P3K lainnya. (A)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga