2 Puskesmas di Buton Tengah Terakreditasi Paripurna

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 10 Oktober 2023
0 dilihat
2 Puskesmas di Buton Tengah Terakreditasi Paripurna
Tim Akreditasi Puskesmas melakukan penelusuran lapangan hingga ke pulau terpencil di Buton Tengah. Foto: Ist.

" Komite Kesehatan Akreditasi Pratama (KKAP) melakukan penilaian terhadap 14 Puskesmas yang ada di Buton Tengah "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Komite Kesehatan Akreditasi Pratama (KKAP) melakukan penilaian terhadap 14 Puskesmas yang ada di Buton Tengah. Hingga Senin (9/10/2023) kemarin, sudah 6 Puskesmas yang telah dinilai. Sedangkan 7 Puskesmas lainnya masih proses menunggu jadwal penilaian.

"Hasilnya, 2 Puskesmas terakreditasi kategori Utama (Puskesmas Sangiawambulu dan Puskesmas Watorumbe Bata), 2 kategori Paripurna (Puskesmas Mawasangka Tengah dan Puskesmas Mawasangka), sementara 2 lainnya masih sementara menunggu hasil," jelas Wiwin, Ketua Tim Akreditasi Puskesmas di Buton Tengah, Selasa (10/101/2023).

Ditambahkan, saat ini Puskesmas Talaga Raya masih sementara dilakukan survei mulai tanggal 9 sampai 11 Oktober 2023. Penilaian tidak hanya dilakukan di ruangan gedung Puskesmas, tetapi juga di Puskesmas Pembantu, Posyandu dan Poskesdes, untuk pembuktian.

Dijelaskan Wiwin, Puskesmas sebagai salah satu FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang difungsikan sebagai gate-keeper dalam pelayanan kesehatan, dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna, adil, merata, berkualitas, dan memuaskan masyarakat.

"Untuk dapat menghasilkan kinerja yang optimal dan berkualitas, serta dapat memuaskan masyarakat, maka seluruh sumber daya yang ada sebagai input dalam pelayanan, harus dikelola secara baik," tuturnya.

Baca Juga: Re-Akreditasi Puskesmas di Kolaka Timur Diharapkan Raih Hasil Paripurna

Salah satu cara untuk menilai mutu dan kualitas pelayanan puskesmas, dilakukan dengan akreditasi. Dengan implementasi standar akredaitasi, akan menjamin manajemen puskesmas, penyelenggaraan program kesehatan, dan pelayanan klinis telah dilakukan secara berkesinambungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, akreditasi Puskesmas adalah pengakuan terhadap Puskesmas yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah dinilai bahwa Puskesmas telah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.

Baca Juga: Puskesmas Mekar Penyedia Tunggal Vaksin Rabies di Kendari, Intip Fasilitasnya

Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, Puskesmas wajib diakreditasi secara berkala minimal lima tahun sekali.  Tujuan akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan primer dalam upaya untuk berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan, dan manajemen risiko.

Melalui akreditasi, diharapkan manajemen Puskesmas dapat menerapkan Prosedur Standar dengan baik, sehingga pasien merasa puas dengan pelayanan yang diberikan. Kualitas yang diberikan oleh Puskesmas, akan menimbulkan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan kepadanya.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI, jumlah puskesmas di Indonesia sebanyak 9.759 puskesmas, dimana terdiri dari 3.401 puskesmas rawat inap dan 6.358 puskesmas non rawat inap yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga