2024, Mendes PDTT Targetkan Ada 32 Daerah Tertinggal yang Terentaskan
Marwan Azis, telisik indonesia
Sabtu, 10 Juli 2021
0 dilihat
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. Foto: Ist.
" Berdasarkan data indeks ketertinggalannya diproyeksikan yang dapat dientaskan sebanyak 32 kabupaten dari 62 kabupaten, sehingga yang tersisa hanya 30 kabupaten di tahun 2024 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menargetkan jumlah daerah tertinggal yang terentaskan pada 2024 sebanyak 32 kabupaten tertinggal.
Angka tersebut melebihi target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 yakni, sebanyak 25 kabupaten tertinggal.
“Target pengentasan daerah tertinggal dalam RPJMN 2020-2024 sebanyak 25 daerah tertinggal dari 62 daerah tertinggal, sehingga pada akhir 2024 kabupaten yang masih masuk daerah tertinggal sebanyak 37 kabupaten," ujarnya Halim di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Namun, kata Halim, berdasarkan data indeks ketertinggalannya diproyeksikan yang dapat dientaskan sebanyak 32 kabupaten dari 62 kabupaten, sehingga yang tersisa hanya 30 kabupaten di tahun 2024.
Baca Juga: Ciptakan Imun Tubuh, Warga Jatim Diajak Hidupkan Sholawat
Adapun angka proyeksi kabupaten tertinggal yang terentaskan setiap tahunnya adalah sebanyak lima kabupaten di tahun 2020, enam kabupaten (2021), tujuh kabupaten (2022), enam kabupaten (2023), serta delapan kabupaten di tahun 2024.
"Mudah-mudahan kita bisa wujudkan semua,” imbuh Mendes PDTT.
Abdul Halim menyampaikan, terkait arah kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal dengan melakukan pengembangan perekonomian masyarakat, peningkatan sumber daya manusia, percepatan pembangunan sarana prasarana, pemanfaatan teknologi dan informasi, peningkatan ketangguhan dan kemandirian daerah, dan pembinaan terhadap daerah tertinggal entas tahun 2019 serta penanganan dan pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi COVID-19.
Untuk sasaran percepatan pembangunan daerah tertinggal 2020-2024, lanjut Mendes PDTT, yakni persentase penduduk miskin di daerah tertinggal dari 26,12 persen pada tahun 2018 menjadi 23,5-24 persen pada tahun 2024, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 58 persen pada 2018 menjadi 62,2-62,7 pada 2024, jumlah daerah tertinggal dari 62 kabupaten menjadi 37 kabupaten dan terlaksananya pembinaan pada 62 daerah tertinggal yang terentas di tahun 2019.
“Ini bukan pekerjaan mudah, tapi kita harus lakukan untuk dapat mencapai sasaran itu. Kita harus tekan ini dan kita harus genjot ini semua,” ujarnya.
Baca Juga: Diragukan Peduli Penanganan COVID-19, Willem Wandik Pasang Badan Untuk Ibas
Abdul Halim menyampaikan, pembinaan daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019 yakni sebanyak 62 kabupaten masih akan terus dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi selama tiga tahun sejak ditetapkannya sebagai daerah yang sudah terentaskan.
Dalam pembinaannya tersebut, lanjut Mendes PDTT, pihaknya telah menetapkan Peraturan Mendes PDTT Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan sebagai acuan terkait dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan.
Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, kemandirian, dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
“Berarti pada 2022 baru kita akan lepas sama sekali daerah tertinggal yang terentaskan di tahun 2019. Tidak ada pembinaan sama sekali,” tandasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 terdapat 62 kabupaten tertinggal yang tersebar di sejumlah provinsi.
Baca Juga: 43 Pegawai KPK Positif COVID-19 Dilaporkan Sembuh, 112 Orang Masih Terpapar
Ke-62 kabupaten tersebut adalah Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat (Sumatra Utara); Kepulauan Mentawai (Sumatra Barat); Musi Rawas Utara (Sumatra Selatan); Pesisir Barat (Lampung); Lombok Utara, Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua.
Kemudian Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur); Donggala, Tojo Una-Una, dan Sigi (Sulawesi Tengah); serta Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan (Maluku).
Selanjutnya Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu (Maluku Utara); Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak (Papua Barat); serta Jayawijaya, Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiori, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, dan Deiyai (Papua). (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Fitrah Nugraha