Penyidik KPK Novel Baswedan Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 04 Mei 2021
0 dilihat
Penyidik KPK Novel Baswedan Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Foto: Repro MI

" Ya, benar, saya dengar info tersebut. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dikabarkan tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai bagian proses alih status menjadi aparat sipil negara (ASN).

Novel mengaku sudah mendengar informasi perihal puluhan pegawai KPK termasuk dirinya tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai bagian dari proses alih status menjadi ASN.

"Ya, benar, saya dengar info tersebut," kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Terkait dengan hal tersebut, dia menganggap ada upaya menyingkirkan orang-orang berintegritas dari KPK.

Baca juga: DPR Minta LAPAN dan BATAN Tak Dibubarkan, Ini Alasannya

"Upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK adalah upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri," ujar Novel.

Sebelumnya, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menginformasikan, bahwa pihaknya segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil penilaian asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Cahya H. Harefa.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4/2021).

Baca juga: MenPAN-RB Tegaskan ASN Langgar Larangan Mudik Bakal Ditindak

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Cahya meminta media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait dengan hasil tes wawasan kebangsaan tersebut. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga