21 Jenis Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS

Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Selasa, 03 Januari 2023
0 dilihat
21 Jenis Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS
Kartu BPJS saat ini banyak menjadi andalan masyarakat untuk mengurangi beban biaya pengobatan. Foto: Bisnis.com

" Program pemerintah BPJS banyak menjadi andalan masyarakat untuk mengurangi beban biaya pengobatan. Namun perlu anda ketahui, tidak semua penyakit dapat dicover biayanya oleh BPJS "

KENDARI, TELISIK.ID - Program pemerintah BPJS banyak menjadi andalan masyarakat untuk mengurangi beban biaya pengobatan. Namun perlu anda ketahui, tidak semua penyakit dapat dicover biayanya oleh BPJS.

Dikutip dari Health.okezone.com dan Health.detik.com, berikut beberapa layanan dan jenis penyakit yang tidak bisa ditanggung BPJS:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Waspada 5 Dampak Buruk Menahan Buang Air Kecil

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Kartu ini hanya bisa digunakan di dalam negeri dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik atau kecantikan. Yang dimaksud adalah perawatan atau bedah plastik, suntik filler, sulam alis dan metode kecantikan lainnya.

7. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.

8. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.

9. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Penggunaan alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat.

16. Pelayanan kesehatan akibat kejadian luar biasa atau wabah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

Baca Juga: 8 Tanda-tanda Awal Kehamilan yang Penting Kamu Ketahui

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain. (C)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga