Pemprov Serahkan 15.000 Sertifikat Tanah untuk Warga Sultra

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 09 November 2020
0 dilihat
Pemprov Serahkan 15.000 Sertifikat Tanah untuk Warga Sultra
Penyerahan sertifikat Tanah oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi (kiri). Foto: Ewit/Kominfo

" Kami berharap dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat akan dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik, memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk memperoleh modal usaha dengan agunan sertifikat yang telah diterbitkan. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi dibawah kepemimpinan Gubernur Sultra, Ali Mazi menyerahkan sertifikat tanah sebanyak 15.000 bidang kepada masyarakat yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sultra, Senin (9/11/2020).

Penyerahan yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Gubernur Sultra ini juga dilaksanakan secara virtual di enam kabupaten/kota, yakni Kota Kendari dan Baubau, Kabupaten Kolaka, Kolaka Utara, Muna dan Buton Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati dan Wali Kota masing-masing daerah. Setiap kabupaten/kota menyerahkan sertifikat sebanyak 50 lembar secara simbolis. 

Ali Mazi menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran kantor wilayah badan pertanahan nasional (BPN) dan kantor pertanahan kabupaten/kota atas kinerjanya dalam menerbitkan sertifikat bagi masyarakat Sultra.

“Kami berharap dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat akan dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik, memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk memperoleh modal usaha dengan agunan sertifikat yang telah diterbitkan,” jelas Gubernur dalam sambutan tertulisnya.

Ali Mazi juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas segala perhatiannya, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yang membuat penyerahan sertifikat tanah ini dapat terwujud.

Baca juga: 2021, Nambo Sah Jadi Kecamatan Baru di Kendari

"Kami berkomitmen akan selalu mendukung dan menyukseskan program pemerintah pusat di daerah Sultra, sehingga dapat menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dari keberhasilan pembangunan nasional,” tambah Gubernur.

Program PTSL merupakan agenda nasional yang bertujuan agar seluruh bidang tanah di Indonesia sudah bersertifikat pada tahun 2025 mendatang. Kegiatan ini sudah dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah memasuki tahun keempat.

Sejak dilaksanakannya, BPN Sultra bersama BPN kabupaten/kota telah menerbitkan sertifikat dengan rincian 79.545 bidang pada tahun 2017. Kemudian pada tahun 2018 sejumlah 55.414 bidang, dan pada tahun 2019 sejumlah 87.269 bidang.

Pada tahun 2020 ini, Sultra memperoleh alokasi kegiatan PTSL untuk pengukuran peta bidang sejumlah 61.765 bidang dan telah selesai secara keseluruhan. Sedangkan hak atas tanah sejumlah 26.644 bidang dan telah diterbitkan sertifikatnya sejumlah 23.533 sertifikat atau mencapai 88,32 persen.

Gubernur juga menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat yang menerima sertifikat tanahnya, dan berharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga