27 Laporan Dugaan Korupsi di NTT Masuk ke KPK

Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 20 Juni 2022
0 dilihat
27 Laporan Dugaan Korupsi di NTT Masuk ke KPK
Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardina menyebutkan bahwa ada 27 laporan dugaan korupsi di NTT masuk ke KPK. Foto: Ist

" Sebanyak 27 laporan dugaan korupsi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) "

KUPANG, TELISIK.ID - Sebanyak 27 laporan dugaan korupsi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana bahwa laporan dugaan kasus korupsi di NTT belum bisa ditindak lanjuti semua karena mesti melewati tahapan verifikasi.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui berapa laporan yang telah ditindaklanjuti oleh KPK, karena laporan ke KPK ada tahapan-tahapannya.

Tahapan laporan ke KPK, menurut dia, seluruh laporan yang masuk ke KPK akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi tetapi fakta yang terjadi, banyak ditemukan usai melapor dan hendak diverifikasi ada yang dihubungi tapi tidak tersambung.

"Kalau laporan via telepon, kami akan telepon balik. Kalau via email juga sama," kata Wawan, Senin (20/6/2022).

Terkait dengan minimnya penanganan laporan ke KPK, jelas dia, disebabkan, setelah membuat laporan ke KPK, pelapor langsung memberikan keterangan pers kepada wartawan.

Seharusnya, setelah melapor ke KPK, diamkan saja, sehingga terlapor tidak sembunyikan bukti-bukti.

Baca Juga: Pengendara Tewas Setelah Bertabrakan Dengan Pick Up, Motor Hancur Berantakan

"Saya sarankan, setelah melapor ke KPK, silent saja, biar nanti KPK yang menanganinya," katanya.

Karena itu, kata dia, KPK datang ke NTT guna memberikan bimbingan terkait laporan ke KPK. Diharapkan saat melaporkan satu kasus korupsi, dilampirkan dengan bukti awal.

Hal ini pun berbeda dengan pernyataan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi.

Nae Soi mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan bersama Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat berkomitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintah provinsi tersebut. Namun komitmen itu pun bertentangan dengan laporan ke KPK

Pemerintah Provinsi NTT memang berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan dengan meningkatkan sistem pencegahan.

Menurut Nae Soi, selama kepemimpinannya dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, terjadi peningkatan pencegahan korupsi kendati masih ada laporan ke KPK.

"Dulu kita level paling akhir untuk pencegahan korupsi, sekarang kita di level ke-6," katanya.

Baca Juga: KPK Hari Ini Kembali Periksa Bupati Muna Terkait Kasus Suap Dana PEN

Ia menegaskan pemerintah provinsi tidak mentoleransi siapa pun di lingkungan pemerintahan setempat yang melakukan korupsi.

"Kalau ada ASN yang korupsi kita pecat, suruh KPK tangkap saja. Tidak ada toleransi bagi gubernur, wakil gubernur, ASN yang korupsi," katanya.

Nae Soi menambahkan upaya pemberantasan praktik korupsi yang paling efektif adalah menciptakan sistem yang baik.

"Mudah-mudahan dalam dua tahun tersisa ini kami bisa membuat sistem lebih bagus supaya NTT ini bisa terbebas dari korupsi," katanya. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Musdar

Baca Juga