Pemkab Butur Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2022

Aris, telisik indonesia
Sabtu, 05 Maret 2022
0 dilihat
Pemkab Butur Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkades Serentak 2022
Wakil Bupati Butur, Ahali saat memberikan sambutan. Foto: Ist

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai lakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2022 "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara (Butur) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai lakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2022.

Perbup tersebut tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Sosialisasi Perbub itu bertempat di aula kantor Bappeda, Sabtu (5/3/2022).

Diketahui, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Butur pada 2022, merupakan Pilkades serentak yang diselenggarakan untuk yang kedua kalinya.

Pertama diselenggarakan pada 2017 dan diikuti oleh 43 desa, sedangkan di gelombang ke dua pada 2022 ini, diikuti sejumlah 39 desa yang tersebar di 6 kecamatan di Butur.

Wakil Bupati Butur, Ahali mengatakan, dinamika masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkades serentak meningkatkan suhu politik di tengah masyarakat pedesaan.

Seiring dengan peningkatan dinamika sosial yang terjadi, maka kadar kerawanan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) juga ikut meningkat.

"Kerawanan Kamtibmas tersebut perlu diantisipasi oleh semua pihak," kata Ahali saat memberikan sambutannya.

Baca Juga: Dua Tahun Terbentuk, Komunitas Bombana Runners Resmi Bergabung di Indorunners Community

Menurut Ahali, kerawanan yang perlu diantisipasi antara lain, konflik antar penduduk, politik uang, unjuk rasa dengan mengerahkan massa pendukung yang berpotensi anarkis, intimidasi kepada panitia, calon, pemilih dan beberapa kerawanan lainnya.

Ahali menegaskan, penyelenggara Pilkades untuk menjaga sikap netralitasnya. Untuk itu panitia harus bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memihak kepada salah satu calon kepala desa.

Selain itu, Ahali mengajak setiap penduduk desa yang sudah mempunyai hak memilih agar didaftarkan dalam wajib pilih dan diumumkan kepada masyarakat untuk diketahui status terdaftarnya atau belum terdaftar sebagai pemilih.

Ahali juga mengajak semua pihak terkait, mulai dari panitia kabupaten, kecamatan dan desa agar dalam pelaksanaan Pilkades serentak berjalan dengan aman, lancar, kondusif dan tidak adanya klaster baru COVID-19.

"Diminta agar memperhatikan tiga hal, pertama melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, ikhlas yang diniatkan sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara," imbuhnya.

Kedua lanjut Ahali, wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Ketiga, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada panitia pemilihan tingkat desa, calon dan masyarakat secara sistematis, terencana dan efektif terkait protokol kesehatan pada Pilkades serentak tahun 2022.

Tempat sama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Butur, Mohammad Amaluddin Mokhram mengungkapkan, ada tiga hal yang perlu disampaikan pada tahapan sosialisasi ini.

Pertama, mengenai rapat sosialisasi dengan sasaran ada unsur dari kecamatan, dari Desa, dan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Kedua, mengenai subtansi yakni pada subtansi filosofis dan subtansi teknis, dimana subtansi filosofis pada hakikatnya adalah latar belakang bagaimana peraturan bupati itu lahir, selanjutnya regulasi yang menjadi acuan berdasarkan Undang-Undang sampai ke peraturan bupati.

Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Tradisional Mubar Naik, Konsumen Menjerit

Kemudian juga, subtansi pada teknis ini merupakan juknis menyangkut tata cara di lapangan.

"Kenapa ada sosialisasi ini karena interpretasi itu diperlukan jangan sampai peraturan perundang-undangan berbeda di tingkat desa," ujarnya.

Selanjutnya dia mengatakan, mengenai anggaran pemilihan kepala kesa serentak ini, dibebankan pada Dinas PMD, berupa operasional dan honor.

"Jadi mecangkup kegiatan operasional kemudian pengamanan, pemantauan dan pelaksanaan tempat pemungutan suara. Selain itu, pembiayaan kotak suara," ungkapnya.

Ia berharap kepada semua pihak agar bisa berpartisipasi secara aktif dalam mensukseskan pesta demokrasi tingkat desa.

"Demi melahirkan pemimpin baru di desa kami sangat mengharapkan kerjasama dari semua pihak, mulai dari pemerintahan desa, BPD dan masyarakat desa," tandasnya. (B)

Reporter: Aris

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga