Order Makanan Fiktif Lewat Aplikasi, Dua Tersangka Raup Untung hingga Rp 2 Miliar

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 08 September 2023
0 dilihat
Order Makanan Fiktif Lewat Aplikasi, Dua Tersangka Raup Untung hingga Rp 2 Miliar
Tim Cyber Ditkrimsus Polda Jawa Timur mengamankan dua tersangka pelaku kejahatan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Gojek. Foto: Ist.

" Sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023, sedikitnya ratusan ribu transaksi dilakukan menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening kedua tersangka secara terpisah "

SURABAYA, TELISIK.ID -  Tim Cyber Ditkrimsus Polda Jawa Timur mengamankan dua tersangka pelaku kejahatan manipulasi data transaksi pembelian makanan fiktif menggunakan aplikasi Gojek. Dua tersangka adalah HA warga Kecamatan Taman dan BSW warga Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023 kemarin, sedikitnya ada ratusan ribu transaksi yang dilakukan menggunakan puluhan akun merchant fiktif dengan menggunakan pembayaran melalui rekening kedua tersangka secara terpisah.

"Kurang lebih 10 bulan ini sudah membuat berbagai macam akun fiktif sampai 95 akun, merchant fiktif dan melakukan 107.660 transaksi pembelian makanan fiktif, dengan keuntungan Rp 2,2 miliar," katanya, Jumat (8/9/2033).

Arman mengatakan, modus pelaku yaitu membuat dan membeli nama restoran (merchant fiktif) serta membuat customer fiktif, selanjutnya melakukan pemesanan makanan dengan menggunakan customer fiktif ke merchant fiktif yang semuanya dikelola oleh kedua tersangka.

Baca Juga: Modus Penipuan Lewat Transfer Dana Kembali Terjadi, Korban Mahasiswa di Kendari

"Teknisnya, tersangka HA dan BSW menggunakan akun fiktif tadi, seolah-olah memesan makanan sehingga uang keluar-masuk tetap pada tersangka. Mereka mengharapkan bonus dari PT Goto Gojek Tokopedia ini, yaitu berkisar 20 persen lah bonusnya," tambahnya.

Sedangkan kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, praktik culas itu dilakukan para tersangka hampir setiap hari dengan melibatkan driver ojol asli.

Driver tersebut kata Dirmanto, tak dirugikan karena setiap ada orderan masuk, para driver mendapat poin dari sistem aplikasi Gojek.

Baca Juga: Residivis Penipuan Modus Transfer BRI Link Diamankan, Ngaku Petugas BNN

"Jadi saya rasa, mereka (driver ojol) itu hanya dimanfaatkan saja oleh mereka ya," jelasnya.

Sementara itu dalam pengungkapan tersebut polisi menyita 7 unit ponsel yang digunakan sebagai sarana operasional dan uang tunai Rp 2 juta.

Tersangka dikenakan pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga